Purbalingga, serayunews.com
Terkait UMK itu, asosiasi pengusaha maupun Dinas memastikan akan ada kenaikan, jika berdasar pada peraturan pemerintah.
Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, UMK setiap tahun akan ada kenaikan UMK. Namun, sampai saat ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purbalingga, belum ada panggilan dari Dinas membahas hal tersebut. Pada prinsipnya, pihak asosiasi akan mengikuti peraturan yang ada saja.
“Saya yakin tetap ada kenaikan. Tahun lalu meski sudah ada surat edaran dari Kemenaker untuk tidak naik saja, karena kondisi pandemi akhirnya tetap naik. Kami akan ikuti sesuai peraturan saja, PP 36 tahun 2021 itu. Tentunya akan ada pembahasan,” kata ketua Apindo Rocky Djungjunan.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Purbalingga, Edhy Suryono menjelaskan, pihaknya belum menerima perintah atau arahan pembahasan UMK. Namun yang jelas sesuai ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021, setiap tahun ada kenaikan UMK.
“Penentuan kenaikan akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga setelah ada petunjuk dari Gubernur Jateng. Lalu dilaporkan ke provinsi. Jika ada koreksi akan dikembalikan sampai tercapai angka yang ditentukan,” katanya.
Diketahui, saat ini penerapan UMK meliputi 326 perusahaan termasuk toko besar seperti swalayan dan minimarket. Selain UMK, pihaknya juga mengoptimalkan penerapan struktur dan skala upah.
“Arahan bupati juga tetap kita lakukan, yaitu mewujudkan situasi investasi yang kondusif, tanpa merugikan kedua pihak. Yaitu perusahaan dan karyawannya. Jadi soal pengupahan, hubungan industrial, tetap kita monitor terus. Jika ada yang belum menerapkan, maka akan ditegur dan diminta melaksanakan,” katanya.