SERAYUNEWS – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan lima orang remaja asal Kecamatan Banyumas. Mereka melakukan penganiayaan terhadap dua orang temannya, hingga ada yang mengalami luka serius dan harus dapat perawatan di rumah sakit.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus penganiayaan tersebut terjadi, Senin (13/5/2024). Kejadiannya di komplek perkebunan PTPN Krumput, Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas.
“Sekira pukul 21:00 WIB terjadi perselisihan di antara pelaku dan korban. Akhirnya terjadi pengeroyokan,” ujar dia, Kamis (16/5/2024).
Adapun kelima pelaku berinisial RFS (15), DBK (13), EGP (16), TYU (17) dan ASI (17). Mereka warga Kecamatan Banyumas, sedangkan untuk dua orang korban berinisial AR (13) dan MN (14), keduanya warga Kecamatan Kalibagor.
Kejadian tersebut bermula saat mereka bertujuh, berkumpul bersama di lokasi komplek perkebunan PTPN Krumput, Desa Karangrau.
Kelima pelaku adu mulut dengan kedua korban, hingga berujung adu jotos dengan pengeroyokan. Beruntung korban berhasil melarikan diri, meski salah satunya harus menerima luka yang cukup serius.
“Kedua korban lari ke Pos Satpam perkebunan. Petugas kemudian membawanya ke RSUD Banyumas dan menghubungi keluarga korban,” kata dia.
Tidak terima anaknya dapat penganiayaan, keluarga korban melaporkannya ke Polsek Banyumas. Hingga akhirnya Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan menangkap kelima pelaku.
“Selain telah mengamankan yang bersangkutan, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 batang kayu sepanjang 50 Cm, dan 2 buat ikat pinggang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku kena jerat Pasal 80 UU Perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan.