SERAYUNEWS– Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang remaja di wilayah Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Polisi juga masih mengejar dua pelaku lain yang diduga masih dalam satu kelompok geng motor.
Adapun tiga terduga pelaku yang diamankan yakni FRB (20) asal Mertasinga Cilacap Utara, ZAP (19) asal Sidanegara Cilacap Tengah. Kedua terduga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih di bawah umur.
Untuk dua terduga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni JP (20) asal Kesugihan yang juga residivis kasus yang sama. Kemudian SR (20) asal Jeruklegi Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menyampaikan, bahwa korban penganiayaan dan pengeroyokan adalah TF (17) remaja asal Tegalreja Kecamatan Cilacap Selatan.
“Motif kejadian dilatarbelakangi asmara, karena istri sirinya ditemukan sedang bersama korban,” ujar Kombes Pol Ruruh, saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (22/4/2025).
Kapolresta Cilacap mengungkapkan, kejadian itu bermula pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, para pelaku melakukan penganiayaan terdahap korban di sebuah rumah wilayah Cilacap Utara.
“Ada informasi dari temannya, motor JP dibawa oleh istrinya untuk bertemu dengan temannya. Karena rasa cemburu kemudian didatangi rumah tersebut, dan secara membabi buta melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Adapun alat yang digunakan pisau lipat,” imbuhnya.
Polisi juga mengungkap, bahwa sebelumnya hubungan antara JP dan istri sirinya sedang tidak baik. Namun karena cemburu, sehingga nekat menganiaya korban hingga mengalami luka serius.
“Korban masih dalam perawatan, kemarin saat kejadian sempat melarikan diri karena lukanya cukup banyak, pisau lipat yang digunakan melukai punggung hampir menembus paru-paru,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga menyebut bahwa tersangka JP yang kini masih buron merupakan ketua salah satu komunitas motor yang juga residivis karena sebelumnya terlibat kasus yang sama.
“JP ini ketua kelompok komunitas motor, dan dua tiga tahun sebelumnya pernah melakukan kejahatan yang sama dan sekarang masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, diancam hukuman 9 tahun dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, terancam 5 tahun penjara.