Purbalingga, serayunews.com
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga Indra Gunawan menyampaikan, tindak asusila itu dilakukan terhadap NBIP (17) yang juga warga Bekasi. Saat itu, NBIP juga kuliah di satu universitas dengan terpidana. Mereka menjalin hubungan asmara.
“Ada sekitar lima kali persetubuhan dilakukan, selama tahun 2014 itu. Jadi si perempuan ini pacarnya, awalnya menolak diajak berhubungan, tapi dengan bujuk rayu dan janji siap tanggungjawab akhirnya mau,” kata Indra, Jumat (09/04/2021) siang.
Sementara itu, persoalan itu terkuak ketika perempuan itu di rawat di rumah sakit Harapan Ibu. Dia bercerita kepada ibunya, atas apa yang dialami. Setelah itu, ibu NBIP melaporkan kasus itu ke pihak yang berwajib.
“Pelapornya adalah pihak keluarga si perempuan, si perempuan cerita kepada ibunya, karena saat itu menjalani perawatan di rumah sakit,” katanya.
Kasus pun bergulir, hingga sampai proses persidangan. Namun Aji berstatus tahanan kota. Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Kemudian ia mengajukan banding. Hukuman justru ditambah menjadi 4 tahun.
“Jadi dia saat proses persidangan, masih berstatus mahasiswa akhir. Setelah lulus, langsung kerja. Dia keliling ke daerah, nah kemarin baru pulang dari Kalimantan,” katanya.
Berdasar keterangan terpidana, dia belum lama sampai di Bekasi. Sebelumnya dia menjalani pekerjaan di Kalimantan. “Saat didatangi rumahnya, yang ada di Bekasi itu, kebetulan yang membukakan pintu dia (Aji, red) sendiri,” kata Indra, Jumat (09/04/2021) siang.
Awalnya, lanjut Indra, penghuni rumah tidak mau membukakan pintu. Hingga pada akhirnya, rombongan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga dan Kejari Bekasi serta pihak kepolisian Bekasi diperbolehkan masuk. Tidak ada perlawanan yang berarti saat penangkapan.
“Tidak ada perlawanan, ya dia (Aji, red) mengakui perbuatannya. Tidak lama, kemudian langsung kita bawa,” katanya.
Indra menjelaskan, saat itu, yang ada rumah tersebut, yakni Adji, istri dan anak serta ibunda Aji. Sedangkan ayah Aji, kabarnya sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Ternyata dia baru menikah di tahun 2019, dan baru punya anak, masih balita lah,” ujar Indra.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan Alfian Sutadi Aji berdasarkan putusan MA No 2419 K/Pid.Sus/2015 tanggal 31 Mei 2016 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dia melarikan diri saat menjadi tahanan kota.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga berhasil menangkap Alfian Sutadi Aji alias Aji, Kamis (08/04/2021) malam. Penangkapan salah satu daftar pencarian orang (DPO) ini berkat kerjasama dengan Kejari Kota Bekasi. Buronan selama lima tahun ini ditangkap di rumahnya, Perum Villa Indah Permai Blok H.2 No. 36 Rt. 005/035 Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi.
“Tadi malam tepatnya Kamis tanggal 8 April 2021 sekitar pukul 21.40 wib bertempat di Perum. Villa Indah Permai Blok H.2 No. 36 Rt. 005/035 Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi kami bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah berhasil melakukan penangkapan Terpidana yang telah menjadi DPO Sejak 2016,” Katanya.