Banjarnegara, serayunwes.com
Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan setelah sebelumnya melakukan evaluasi kegiatan PPKM darurat. Dari evaluasi diketahui tiga tempat hiburan tersebut masih melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi, bahkan tempat tersebut seakan tidak memperhatikan PPKM darurat dan dapat berpotensi kerumunan yang berisiko terhadap penyebaran Covid 19 di Kabupaten Banjarnegara.
Kepala Satpol PP Esti Widodo melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Banjarnegara Sugeng Supriyadhi mengatakan, dua karaoke yang dilakukan penyegelan berada di Karangtengah, serta satu lagi ada di Jalan Selamanik Banjarnegara.
Ketiganya dilakukan penyegelan karena dinilai melanggar peraturan daerah. Bahkan, saat akan dilakukan penyegelan di Karangtengah, karaoke tersebut menutup rapat gerbangnya, meski dalam pemantauan dalam gedung tersebut terlihat ada aktivitas.
“Saat kami akan memasang, tidak ada satu karyawan pun keluar, padahal dari pantauan kami ada aktivitas di dalam, sehingga kami hanya melakukan pemasangan segel dari gerbang luar,” ujarnya.
Sementara itu, di lokasi berbeda, meski tidak ada aktivitas kegiatan karaoke, petugas justru menemukan delapan pemandu lagi yang sudah bersiap untuk menerima tamu. Bahkan satu dari delapan wanita tersebut masih di bawah umur.
“Kami lakukan pembinaan dan pendataan,” ujarnya.
Dikatakannya, pemandangan berbeda justru saat tim akan melakukan penyegelan di Selamanik, tim justru tidak menemukan aktivitas maupun karyawan, sebab semua akses masuk sudah digembok. Namun pada meja kasir, tim menemukan catatan kunjungan tamu yang datang. Tidak hanya itu tim juga menemukan tiga botol miras yang disimpan di balik meja kasir.
“Kami hanya memasang segel, sebab pintu masuk digembok dan kami hanya mendapatkan buku catatan kunjungan tamu dan botol miras,” katanya.
Setelah dilakukan pemasangan segel, Petugas Satpol PP akan melakukan monitoring secara bersama dan apabila ditemukan aktivitas karaoke dengan tidak memperhatikan PPKM darurat, tentu akan dilakukan tegas sesui aturan yang berlaku.