Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry menjelaskan, awal mula kejadian bejat yang dilakukan oleh HP yakni, pada Minggu (27/6). HP dan korban yakni RS (16) warga Kecamatan Purwokerto Selatan berada di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur.
Dimana sebelumnya, HP sempat menyatakan cintanya kepada korban. Namun, korban menolaknya, hingga kemudian pelaku memaksa dan menarik kedua tangan korban ke dalam sebuah kamar. Korban yang terjatuh ke kasur pun langsung disetubuhi oleh pelaku.
“Pelaku sempat mengancam, apabila korban tidak menuruti perkataannya maka pelaku akan melakukan tindakan kekerasan,” ujar Kasat, Rabu (14/7).
Atas peristiwa tersebut, orang tua korban yakni RMN (58), melaporkan kejadian tersebut. Hingga akhirnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas bertindak, dengan mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HP dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya.