
SERAYUNEWS — Aksi pencurian sepeda mahal yang terjadi pada dini hari di wilayah Kabupaten Banyumas akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Polresta Banyumas mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap satu unit sepeda road bike bernilai belasan juta rupiah.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dan berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res PPA dan PPO Kompol Sitowati, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 00.05 WIB di rumah korban bernama Tri (44), seorang dokter yang tinggal di Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas.
“Korban mengalami kerugian satu unit sepeda road bike merek Polygon tipe Stratos 5 yang ditaksir senilai Rp11 juta,” ujar Kompol Sitowati, Sabtu (31/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku yang beraksi secara bersama-sama dengan pembagian peran.
Salah satu pelaku melompati pagar rumah korban dengan bantuan rekannya, lalu mengambil sepeda yang terparkir di halaman belakang rumah. Sepeda tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku lain yang sudah menunggu di luar pagar.
Kompol Sitowati menambahkan, pengungkapan kasus pencurian sepeda di Banyumas ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Banyumas melaksanakan patroli kring serse di kawasan Kota Lama Banyumas.
Petugas mencurigai seorang pengendara sepeda road bike yang melaju dengan kecepatan tinggi dan menunjukkan gelagat tidak wajar.
“Setelah dihentikan dan dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui bahwa sepeda tersebut merupakan hasil pencurian,” kata dia.
Polisi kemudian mengamankan dua orang pelaku, masing-masing berinisial ASA (26) dan ME (13), yang merupakan warga Kecamatan Banyumas.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Terkait pelaku ME yang masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
“ME dijerat Pasal 477 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sedangkan ASA dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kasi Humas Polresta Banyumas AKP Siti Nurhayati mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa, khususnya pada jam-jam rawan.