SERAYUNEWS– Aktivitas penambangan Galian C di wilayah Desa Candiyasan dan Desa Kapencar, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, baru-baru ini mendapatkan penolakan dari ratusan masyarakat.
Warga menganggap, aktivitas Galian C menggunakan alat berat di lereng Gunung Sindoro, menyebabkan sumber mata air terancam mati. Terdapat beberapa dusun berada di bawah lahan galian, seperti Dusun Kabelukan, Jurang Jero, Banjaran, Grenjeng di Desa Candiyasan, serta Dusun Sontonayan di Desa Kapencar.
Menanggapi hal itu, Perwakilan CV Berkah Selo Asri, Akhmad Mustangin menyebut, pihaknya memang melakukan kegiatan penambangan Galian C di wilayah Candiyasan Kecamatan Kertek. Namun, aktivitas penambangannya sudah mengantongi izin resmi.
“Kami sudah mengantongi izin resmi dari Kementerian Investasi dan Penanaman Modal RI dan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM),” ungkapnya dalam keterangan yang diterima serayunews.com, Senin (26/6/2026).
Pihaknya merasa aneh, karena aktivitas tambang Galian C yang dilakukannya dinilai sudah mengantongi izin, namun dilarang. Padahal, kata dia, terdapat sebanyak 24 titik lokasi penambangan yang dinilainya illegal namun justru didiamkan.
Mustangin menginginkan, semestinya pemerintah dan aparat keamanan mengawal dan mengamankan penambang Galian C yang berizin resmi. “Kami mengurus perizinan ini melewati proses panjang dan biaya yang tidak sedikit,” akunya.
Pihaknya mengaku telah memiliki bukti izin prinsip yang sudah turun tahun lalu, yakni Bulan April 2022. Izin tersebut disahkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). “Jalan milik Perhutani sudah ada izin dan kami sewa juga,” tutur dia.
Mustangin menyebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi usahanya ke warga setempat sejak 2017 lalu. Warga setempat juga sudah bisa menerima aktivitas di sana. Intinya sudah tidak ada persoalan menyangkut izin dari pemerintah maupun warga.
“Justru ada warga yang minta ada pertambangan di situ. Maka demo kemarin itu tidak benar kalau usaha kami disebut ilegal. Kami sudah penuhi aturannya, proses izin sudah sejak 5 tahun lalu, prosesnya memang lama,” tuturnya.