Purbalingga, serayunews.com
“Hari ini gaji pertama guru PPPK kami bayarkan. Totalnya sebesar Rp6,368 Miliar sebelum potongan pajak. Gaji ini merupakan gaji bulan Juni setelah mereka menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai guru PPPK dari Bupati Purbalingga pertengahan Mei lalu,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga, Siswanto, kepada serayunnews.com, Selasa (28/6/2022) malam.
Siswanto menjelaskan gaji selanjutnya pada 1 Juli mendatang. Guru PPPK tersebut rencananya akan mendapatkan gaji ke 13 seperti jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain. Siswanto menyampaikan seharusnya memang gaji pertama pada awal Juni.
“Namun karena harus melengkapi administrasi makanya mundur hingga akhir Juni. Namun Insyaallah ke depan akan lancar awal bulan,” terangnya.
Sebelumnya sejumlah guru PPPK di Kabupaten Purbalingga merasa resah karena gaji pertama mereka yang seharusnya pada awal Juni tak kunjung cair. Padagal mereka sudah mendapatkan SK pengangkatan pada pertengahan Mei 2022.
“Kami merindukan gaji pertama sebagai ASN, setelah bertahun-tahun menjadi guru honorer,” kata sejumlah guru PPPK.
Berdasarkan data, rata-rata guru PPPK mendapatkan gaji setiap bulannya antara Rp 3,5 juta sampai Rp 3,8 juta.Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Purbalingga Heriyanto menyampaikan perjanjian kerja guru PPPK untuk satu tahun dan maksimal lima tahun. Mereka yang menjadi PPPK adalah guru honorer yang sudah tidak memiliki peluang menjadi pegawai negeri sipil (PNS), salah satunya karena faktor usia.