SERAYUNEWS – Alokasi pupuk bersubsidi Tahun 2024 untuk petani di Kabupaten Kebumen mengalami peningkatan daripada awal tahun. Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Kebumen Nomor 5006.1/104 Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen telah mengalokasikan pupuk bersubsidi jenis urea pada 2024 sebanyak 25.807.030 kg.
Selain itu, pupuk NPK sebanyak 20.532.569 kg, dan Pupuk Organik sebanyak 5.200.000 kg. Termasuk menetapkan harga eceran tertinggi (HET) dari pupuk bersubsidi.
Peningkatan alokasi pupuk bersubsidi ini memiliki rincian yaitu urea meningkat 53,1 persem (sebelumnya hanya 16.857.962 kg) dan NPK meningkat 92,5 persen (sebelumnya 10.666.426 kg).
Sementara itu, pupuk organik merupakan jenis pupuk yang baru pemerintah alokasikan kembali sebagai salah satu jenis pupuk bersubsidi. Di awal tahun tidak ada alokasi untuk pupuk jenis ini.
Adapun HET untuk pupuk Urea per Kg berharga R.p2.250, NPK Rp2.300, dan pupuk organik Rp800 per kg. Petani dapat membeli dengan harga tersebut di seluruh pengecer resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh petani di pengecer resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Arif Sugiyanto pada Jumat (24/5/2024), serayunews.com mengutip dari kebumenkab.go.id.
Bupati Kebumen menuturkan, pupuk bersubsidi tujuannya bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, berupa padi, jagung, dan kedelai, serta tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih.
Tak hanya itu, sektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi juga mendapatkan alokasi dengan luas lahan maksimal dua hektar. Di dalamnya termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan sesuai dengan ketentuan.
“Alokasi pupuk organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C-Organik kurang dari dua persen,” ucap Bupati.
Pemerintah mendistribusikan pupuk bersubsidi tersebut ke semua wilayah kecamatan dengan jumlah yang tertentu. Untuk itu, Bupati Arif mengimbau agar tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan penjualan harus dengan harga yang telah pemerintah tentukan.
“Jangan sampai barang ini kemudian ditimbun, atau disalahgunakan misalnya dijual dengan harga yang mahal. Pupuk ini sudah menjadi kebutuhan pokok petani, dan sudah semestinya diberikan kepada petani sesuai dengan haknya,” pungkasnya.***