Cilacap, serayunews.com
Kepala Satpol PP Cilacap Yuliaman Sutrisno mengatakan, setelah terbitnya Inbup nomor 16 tersebut, pihaknya langsung bergerak dengan sejumlah unsur gabungan TNI, Polri, Dishub, BPBD dan unsur lainnya melakukan patroli dan operasi yustisi, serta memberikan sosiaoisasi dan edukasi tentang pembatasan kegiatan di zona merah.
“Untuk PPKM Darurat akan dirapatkan besok dengan Forkopimda, Ini kan Inbup nomor 16 tahun 2021 sudah keluar, kita laksanakan dulu, ini kita akan apel di alun-alun untuk sosialisasi dan penindakan yustisi,” ujar Yuliaman saat dikonfirmasi, Kamis (01/07/2021).
Menurutnya, sesuai Inbup nomor 16 disebutkan seluruh tempat pelayanan publik di zona merah ditutup diantaranya alun-alun, tempat hiburan, tempat wisata, tempat karaoke, warnet, game online dan tempat usaha sejenisnya, hingga ada perbaikan resiko epidemi.
Sedangkan untuk restoran, rumah makan, kafe, PKL masih diperbolehkan beroperasi dari pukul 07.00-20.00 WIB hanya pesan antar tidak diperkenankan memberikan pelayanan makan minum ditempat.
“Kita patroli dan operasi setiap hari, untuk melakukan pengawasan, stake holder dan SKPD yang mengampu juga sudah kita surati. Agar tidak ada kerumunan alun-alun kita jaga, kita tutup 24 jam, mulai hari ini serentak, sudah saya share ke seluruh camat untuk melaksanakan penutupan fasilitas umum,” ujarnya.
Dalam Inbup juga disebutkan bahwa di zona merah kegiatan ibadah wajib dan kegamaan lainnya, baik di tempat ibadah seperti shalat berjamaah, tahlilan, pengajian, kajian keagamaan, kebaktian di gereja atau lingkungan, dan kegiatan peribadatan lainnya dihimbau untuk dilakukan secara pribadi di rumah masing-masing.
“Harapannya positif rate kita menurun kesadaran masyarakat meningkat sehingga beban fasilitas kesehatan tidak terlalu berat, sebab sekarang saja sudah didirikan tenda darurat di RSUD Cilacap untuk antisipasi dan sebagainya, untuk ketersediaan oksigen juga kita tingkatkan,” ujarnya.
Sementara itu, kegiatan sosial budaya kemasyarakatan seperti pesta pernikahan, hajatan, resepsi, dan pertemuan warga dihentikan sementara sampai ada perbaikan status resiko epidemi di Cilacap. Sedangkan akad nikah, upacara nikah, pemberkatan nikah dan acara sejenisnya diizinkan dilaksanakan dan dihadiri paling banyak 30 orang dengan membawa negatif rapid antigen, wajib menerapkan protokol kesehatan dan durasi maksimal dua jam.