Cilacap, Serayunews.com-Alun-alun Cilacap tidak diperbolehkan untuk penyelenggaraan Salat Iduladha 1441 H, pada Jumat (31/7/2020). Hal inindilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Cilacap.
“Untuk alun-alun tidak boleh untuk Salat Ied, tapi Pemkab sudah memperbolehkan penyelenggaraan Salat Ied di Masjid dan maksimal sampai di halaman masjid,” ujar Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Rabu (29/7/2020).
Tidak diperbolehkannya alun-alun Cilacap menjadi salah satu tempat penyelenggaraan Salat Iduladha, karena terkait dengan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan. Sedangkan untuk pelaksanaan Salat Iduladha di tingkat Kabupaten digelar di Masjid Agung Darussalam Cilacap.
“Kalau di luar (Masjid Agung) susah pengendalian jamaah yang datang, untuk itu seandainya di Masjid Agung masih kurang maka maksimal sampai di halaman masjid, seperti mana kala (Salat) Jumat,” katanya.
Pelaksanaan Salat Iduladha di Masjid pun harus tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan. Dengan menggunakan pengecekan suhu sebelum masuk masjid, cuci tangan menggunakan sabun, penggunaan masker, dan jaga jarak. Selain itu juga membawa sajadah sendiri, berwudlu dari rumah, dan tidak berjabat tangan dengan jamaah lainnya.
“(Penyelenggaraan di kecamatan) Juga sesuai himbauan, tetap digelar di masjid,” katanya.