SERAYUNEWS – Pernyataan mengejutkan datang dari Alvin Lim, seorang pengacara yang baru saja bebas dari masa hukumannya di penjara. Dia hadir menjadi bintang tamu, dalam podcast milik dr Richard Lee.
Dalam unggahan video yang tayang perdana pada Kamis (4/1/2024) tersebut, Alvin Lim membongkar dugaan Ferdy Sambo, tidak pernah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
“Sambo bilangnya di Lapas Salemba kan? dia tidak pernah di Lapas Salemba Pak, namanya doang di situ, saya kan di Lapas Salemba,” ujarnya, di kutip serayunews.com, Jumat (5/1/2024).
Seperti di ketahui, Alvin Lim sebelumnya di vonis selama 4,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen surat di Lapas Cipinang. Ia bebas dari Lapas Salemba pada, 25 Desember 2023 lalu usai menjalani masa tahanan selama tiga tahun.
Menurut penuturan Alvian, bersama dua terpidana kasus pembunuhan berencana lainnya, mantan Kadiv Propam Polri tersebut berada di kantor KPLP yang memiliki ruangan ber-AC.
“Itu Si Sambo tidak pernah tidur di dalam penjara pak, di Lapas Salemba,” tutur Alvin.
“Jadi di mana?” tanya balik dr Richard Lee.
“Di kantor KPLP di atas, gedung ruang ada AC. Namanya doang ada di situ,” ujar Alvin.
Sebagai informasi, Kantor KPLP yang merupakan singkatan dari Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, adalah unit yang bertugas mengawasi keamanan di lapas.
Tak seperti narapidana lainnya, Alvin menjelaskan bahwa Ferdy Sambo dan dua terpidana lainnya yang merupakan bawahannya, menikmati fasilitas mewah di kantor itu. Meskipun demikian, nama mereka tetap terdaftar di Lapas Salemba.
Sementara itu, terpidana kasus pembunuhan berencana korban Brigadir J lainnya, Richard Eliezer atau Bharada E pun demikian. Ia di sebut juga tidak pernah ada di Lapas Salemba.
“Eliezer cuma datang, nama doang di situ, abis foto-foto kirim balik lagi ke Mabes. Kaga ada di situ, cuma biar dapat Rolnya saja di situ, saya tahu semua pak,” ungkap Alvin.
Istilah Rol ialah singkatan dari remisi, pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang berkelakuan baik.***