
SERAYUNEWS – Aktor sekaligus terpidana kasus narkotika, Ammar Zoni, resmi dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta menuju Lapas Super Maksimum Security Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Sabtu (9/5/2026) pagi.
Pemindahan ini juga melibatkan empat narapidana lain yang terlibat perkara serupa.
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa rombongan narapidana tiba di Nusakambangan sekitar pukul 06.55 WIB.
“Ammar Zoni dan lainnya telah tiba di Nusakambangan dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan,” ujar Rika dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan berlapis. Pengawalan melibatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, unsur TNI dan Polri, serta petugas dari Lapas Narkotika Jakarta.
Sebelum resmi ditempatkan di lapas tujuan, para narapidana menjalani tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Proses tersebut meliputi berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, serta kelengkapan administrasi lainnya.
“Proses administrasi penerimaan meliputi berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, dan administrasi lainnya. Seluruh proses dilakukan sesuai SOP,” katanya.
Lapas Super Maksimum Security Karanganyar dikenal sebagai salah satu lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tertinggi di Indonesia.
Penempatan warga binaan di fasilitas tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan serta kebutuhan pembinaan khusus.
Sebelumnya, Ammar Zoni—yang memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar—telah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika yang berkaitan dengan Rumah Tahanan Salemba.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026).
Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyatakan Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menjadi perantara dalam transaksi narkotika Golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Selain Ammar Zoni, terdakwa lain juga dijatuhi hukuman berbeda, disertai denda Rp1 miliar sesuai putusan majelis hakim.