Hal tersebut, diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pada Pasal 1 angka 7 UU 11/2012 disebutkan, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Namun dalam pelaksanaanya, penerapan diversi belum terealisasi maksimal.
Dijelaskan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan Marsito, setiap penegak hukum yang menangani perkara anak berhadapan dengan hukum harus berkoordinasi dengan Bapas. Pihaknya kemudian akan menentukan langkah langkah sesuai dengan Undang Udang Sistem Peradilan Pidana Anak yang sudah berlaku sejak 2012.
“Masyarakat yang anaknya mengalami persoalan hukum, bisa melapor ke Bapas. Nanti akan didalami, dipelajari permasalahan itu bagaimana apakah bisa diversi atau berlanjut ke proses peradilan,” jelasnya.
Sebab, kata dia, diversi juga disesuaikan dengan jenis kasus yang dialami anak. Dalam beberapa kasus pidana berat, misalnya dengan kasus yang ancamannya diatas tujuh tahun. Bapas akan memberikan hasil analisa penilaian Assessment terhadap anak tersebut, untuk kemudian dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Pendampingan akan terus dilakukan dari proses penyidikan, penuntutan, persidangan hingga akhirnya kembali ke masyarakat.
“Agar penerapan Undang Undang Sistem Peradilan bisa maksimal, maka kami akan berkoordinasi dengan penegak hukum di Cilacap dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan,” ujarnya.