Purbalingga, serayunews.com
Wakil Ketua I DPRD Purbalingga Aman Waliyudin mengatakan, pihaknya sangat mendukung program IKD tersebut. “Kami sangat mendukung program IKD yang pencanangannya oleh Kemendagri, tentu ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Dia berharap agar seluruh warga masyarakat Purbalingga ikut melakukan aktivasi IKD. Sementara itu, Kepala Dinpendukcapil Purbalingga Drs. M. Fathurahman mengatakan ada beberapa manfaat IKD. Manfaat itu di antaranya mempermudah verifikasi data pribadi tanpa harus membawa kartu fisik, mempermudah mengakses data keluarga, serta mempermudah mengakses layanan publik.
“Di antaranya layanan perbankan, vaksin covid-19, NPWP Ditjen Pajak, kartu ASN, kartu pemilih, kartu Indonesia Sehat, dan BPJS kesehatan,” ungkapnya.
Dia menambahkan aktivasi IKD merupakan kebijakan nasional. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan IKD.
“Dengan mengaktivasi IKD, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik dalam satu genggaman melalui ponsel pintar yang terverifikasi,” katanya lagi.
Baca jugab: [insert page=’bupati-banyumas-identitas-kependudukan-digital-banyak-manfaatnya-praktis-dan-aman’ display=’link’ inline]
Ia mengatakan, layanan aktivasi IKD di Purbalingga secara bertahap. Pertama, menyasar terlebih dahulu seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Baru kemudian kepada masyarakat umum.
Meski bakal menerapkan IKD, menurut Fathurrohman bagi masyarakat yang yang tidak terlalu familiar dengan ponsel pintar pihaknya masih tetap memberlakukan KTP fisik atau KTP konvensional.