Cilacap, serayunews.com
Dalam sambutannya Adisatrya mengatakan, bahwa 4 Pilar kebangsaan ini memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan. Karena jika pilar ini tidak kokoh atau rapuh, akan berakibat robohnya bangunan.
“Pilar negara harus memenuhi syarat, yakni di samping kokoh dan kuat, juga harus sesuai dengan negaranya. Demikian pula halnya dengan Pancasila sebagai pilar negara-bangsa Indonesia, harus sesuai dengan kondisi negara-bangsa yang besar,” katanya.
Terlebih, wilayahnya cukup luas yang terdiri dari berpuluh negara, meliputi ribuan kilometer dari Sabang sampai Merauke. Lalu, dari utara ke selatan dari pulau Miangas sampai pulau Rote. Maka pilar tersebut ada agar rakyat akan merasa nyaman, aman, tenteram, sejahtera dan terhindar dari segala macam gangguan dan bencana.
Baca juga: [insert page=’anggota-komisi-vi-dpr-ri-adisatrya-suryo-sulisto-gelar-sosialisasi-4-pilar-kebangsaan-di-karangcegak-banyumas’ display=’link’ inline]
“Pilar bagi negara-bangsa adalah sistem keyakinan atau sistem filosofis yang berisi konsep, prinsip, dan nilai rakyat negara-bangsa anut. Pilar mereka yakini dapat sebagai dasar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Menurutnya, pilar yang berupa sistem keyakinan harus memastikan negara-bangsa tetap kokoh, memastikan terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan. Selai itu, mampu mencapai kesejahteraan dan keadilan yang warga bangsa harapkan. Empat pilar bangsa dan negara indonesia adalah Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika yang meliputi aspek kebangsaan.
“Pancasila sebagai pilar bangsa Indonesia, karena sesuai dengan kondisi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar. Butuh dasar pemikiran yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan agar seluruh warga bangsa bisa menerimanya. Inilah mengapa bangsa Indonesia menetapkan Pancasila sebagai pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Pancasila sebagai pilar negara-bangsa Indonesia karena sesuai dengan kondisi negara-bangsa yang pluralistik dan besar seperti Indonesia. Serta mampu mengakomodasi keanekaragaman yang ada, di negara-bangsa Indonesia. Kemudian memiliki konsep, prinsip, dan nilai yang merupakan kristalisasi dari sistem keyakinan yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia. Maka perlu menjamin kokohnya Pancasila sebagai pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Negara Indonesia adalah negara hukum, jadi harus dijunjung tinggi dan diterapkan. Setiap kegiatan di negara ini, harus berdasarkan hukum dan setiap warga negara harus taat pada hukum. Negara yang tidak mampu menegakkan hukum akan menyebabkan situasi yang disebut anarki, dimana warga negara bertindak tanpa kendali dan mengutuk hak asasi, yang menyebabkan kekacauan,” jelasnya.