
SERAYUNEWS – Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan, umat Muslim biasanya berusaha memperbanyak ibadah sebagai bentuk penyempurnaan amalan selama satu bulan penuh.
Salah satu amalan yang sering dibicarakan adalah sholat kafarat yang dilakukan pada Jumat terakhir bulan Ramadhan. Ibadah ini juga dikenal dengan sebutan sholat al-bara’ah.
Sholat kafarat dilakukan dengan tujuan sebagai bentuk permohonan ampun kepada Allah SWT, khususnya bagi seseorang yang merasa pernah meninggalkan sholat fardhu di masa lalu.
Sebagian masyarakat meyakini bahwa ibadah ini dapat menjadi langkah kehati-hatian (ihtiyath) untuk menutupi kekurangan dalam pelaksanaan sholat wajib yang mungkin pernah terlewat.
Meskipun demikian, praktik sholat kafarat tidak dikenal secara luas oleh seluruh umat Muslim.
Sebagian kalangan menjalankannya sebagai amalan tambahan di penghujung Ramadhan, sementara sebagian lainnya memilih tidak melaksanakannya karena adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Beberapa riwayat menyebutkan adanya anjuran melaksanakan sholat kafarat bagi orang yang pernah meninggalkan sholat tetapi tidak mengetahui jumlahnya secara pasti.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda bahwa seseorang yang merasa memiliki tanggungan sholat dapat melaksanakan sholat empat rakaat pada Jumat terakhir bulan Ramadhan.
Dalam pelaksanaannya, setiap rakaat dianjurkan membaca Surah Al-Fatihah sekali, kemudian Surah Al-Qadr sebanyak 15 kali, dan Surah Al-Kautsar sebanyak 15 kali.
Riwayat lain menyebutkan penjelasan dari Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq yang menuturkan bahwa sholat tersebut dapat menjadi bentuk kafarat atau pengganti bagi sholat yang ditinggalkan.
Bahkan dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa pahala dari sholat tersebut dapat memberikan manfaat bagi keluarga seseorang, termasuk orang tua, pasangan, anak, serta kerabat dekat.
Namun demikian, riwayat-riwayat ini masih menjadi bahan pembahasan di kalangan ulama karena tidak semua hadis memiliki sanad yang kuat.
Secara umum, tata cara sholat kafarat tidak jauh berbeda dengan sholat pada umumnya. Perbedaannya terletak pada jumlah bacaan surah tertentu dalam setiap rakaat.
Pelaksanaan sholat kafarat dilakukan sebanyak empat rakaat dengan satu kali tasyahud. Berikut tahapan pelaksanaannya:
Pertama, diawali dengan membaca niat sholat kafarat sebagai bentuk kesungguhan hati dalam melaksanakan ibadah tersebut.
Setelah itu dilanjutkan dengan takbiratul ihram seperti dalam sholat biasa.
Setelah membaca Surah Al-Fatihah, dianjurkan membaca Surah Al-Qadr sebanyak 15 kali dan Surah Al-Kautsar sebanyak 15 kali pada setiap rakaat.
Setelah bacaan tersebut selesai, rangkaian sholat dilanjutkan dengan gerakan sholat seperti ruku, sujud, dan duduk sebagaimana sholat pada umumnya hingga salam.
Dengan demikian, meskipun ada tambahan bacaan tertentu, struktur dasar sholat kafarat tetap mengikuti tata cara sholat yang sudah dikenal dalam ibadah sehari-hari.
Setelah selesai melaksanakan sholat kafarat, dianjurkan untuk memperbanyak dzikir dan doa. Beberapa amalan yang biasa dilakukan setelah sholat ini antara lain:
Membaca istighfar sebanyak 10 kali
Membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW sebanyak 100 kali
Membaca basmalah, hamdalah, dan syahadat
Setelah itu dilanjutkan dengan membaca doa kafarat sebanyak tiga kali. Doa ini berisi permohonan ampun kepada Allah SWT atas segala dosa yang pernah dilakukan, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.
Selain itu, doa tersebut juga memohon rahmat dan perlindungan Allah agar diberikan kehidupan yang lebih baik.
Isi doa tersebut pada intinya menegaskan bahwa manusia adalah makhluk yang lemah dan penuh kesalahan, sehingga hanya kepada Allah tempat memohon ampunan dan rahmat.
Dalam kajian fikih, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum melaksanakan sholat kafarat di Jumat terakhir Ramadhan.
Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan penafsiran terhadap dalil yang digunakan.
Sebagian ulama membolehkan pelaksanaan sholat kafarat dengan alasan bahwa ibadah tersebut dapat dianggap sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengganti kekurangan ibadah.
Pendapat ini juga dikaitkan dengan pandangan beberapa ulama terdahulu yang membolehkan seseorang melakukan qadha sholat jika merasa ragu pernah meninggalkannya.
Di sisi lain, ada pula ulama yang tidak membolehkan praktik tersebut. Mereka berpendapat bahwa tidak terdapat dalil yang jelas dan kuat dari hadis Nabi mengenai pengkhususan sholat kafarat pada Jumat terakhir Ramadhan.
Bahkan sebagian ulama menilai bahwa keyakinan bahwa sholat ini dapat mengganti seluruh sholat yang ditinggalkan selama bertahun-tahun adalah pemahaman yang tidak tepat.
Beberapa tokoh ulama besar dalam mazhab Syafi’i juga menegaskan bahwa kewajiban bagi seseorang yang meninggalkan sholat tetaplah mengqadha sholat tersebut satu per satu, bukan menggantinya dengan satu amalan tertentu.
Dengan memahami perbedaan pendapat ini secara bijak, umat Muslim diharapkan dapat tetap menjaga ukhuwah serta fokus memperbanyak amal ibadah di penghujung bulan Ramadhan.***