
SERAYUNEWS – Fenomena perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cilacap terus meningkat. Hingga Oktober 2025, tercatat 35 perkara perceraian ASN telah masuk ke Pengadilan Agama (PA) Cilacap.
Sebagian besar kasus itu dipicu oleh ketidakharmonisan rumah tangga dan kehadiran orang ketiga.
Humas Pengadilan Agama Cilacap AF Maftukhin menjelaskan, perkara perceraian dari kalangan ASN maupun perangkat desa bukan hal baru bagi lembaganya.
Beberapa pasangan bahkan sempat mendapatkan nasihat dan pendampingan langsung dari pihak pengadilan.
“Memang ada beberapa yang datang berdialog dengan kami. Biasanya kami beri masukan dulu, karena kalau ASN itu proses pengajuan perceraiannya cukup panjang dan harus melewati beberapa tahapan,” ujar Maftukhin, Kamis (30/10/2025).
Berdasarkan data PA Cilacap hingga September 2025, terdapat 35 gugatan perceraian yang diajukan ASN di lingkungan Pemkab Cilacap. Untuk Oktober, pihaknya masih melakukan rekapitulasi.
“Data hingga September ada 35 gugatan masuk. Untuk Oktober masih kami rekap,” jelasnya.
Maftukhin menambahkan, penyebab terbesar perceraian ASN adalah ketidakcocokan dan konflik emosional berkepanjangan, yang sering kali berujung pada perselingkuhan.
“Banyak yang tidak harmonis, sudah merasa tidak cocok. Ada juga karena hadirnya orang ketiga,” katanya.
Selain faktor pribadi, lingkungan kerja juga berperan. Tuntutan pekerjaan, jarak, serta interaksi sosial yang luas kadang membuka peluang munculnya “pihak ketiga” di luar rumah tangga.
Maftukhin menegaskan, ASN yang ingin mengajukan perceraian tidak bisa langsung ke pengadilan tanpa izin resmi dari instansi.
“Karena menyangkut status kepegawaian, kami selalu berkoordinasi dengan BKPSDM. Setiap ASN yang mengajukan perceraian wajib memperoleh izin dari atasan dan melengkapi administrasi sesuai regulasi,” terangnya.
Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN BKPSDM Cilacap, Kristi Maryunani, membenarkan adanya kenaikan angka perceraian di kalangan ASN dibanding tahun lalu.
“Tahun ini sudah ada sekitar 50 ASN yang mengajukan perceraian. Tahun lalu sekitar 40. Kalau data di pengadilan 35, mungkin karena yang tercatat hanya pihak yang menggugat atau tergugat,” jelasnya.
Peningkatan kasus ini menjadi peringatan serius bagi instansi pemerintah. Pembinaan mental, komunikasi keluarga, dan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi perlu diperkuat.
Meski berstatus aparatur negara yang dituntut menjadi teladan, para ASN tetap manusia biasa yang tak luput dari dinamika rumah tangga.