
SERAYUNEWS-Penganiayaan yang berujung kematian terjadi di Dukuh Siwajik RT 1 RW 3 Desa Jogomulyo Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Selasa (12/5/2026). Pelaku adalah sang suami berinisial SP (28). Dua korban yang akhirnya meninggal adalah istri yang berinisial EP (33) dan sang mertua PA (52).
Setelah SP dimintai keterangan akhirnya terungkap mengapa SP melakukan penganiayaan. “Terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain,” kata AKP Kanzi Fathan saat mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Insiden itu terjadi pada Selasa (12/5/2026) pukul 11.40 WIB. Dikutip dari rilis Polres Kebumen, SP yang cemburu melakukan tindakan brutal dengan memukul istrinya berkali kali dengan besi ulir di area dekat kamar mandi rumah mereka. Kemudian, sang mertua yang datang karena teriakan sang anak, malah menjadi sasaran lanjutan oleh SP.
Sang istri dan mertua dibawa ke rumah sakit dengan ambulans desa. SP yang baru saja melakukan aksi keji ikut mengantarkan istri dan mertuanya ke rumah sakit. Di rumah sakit itulah SP diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara, sang istri dan mertua pada akhirnya meninggal dunia.
Dari kejadian ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Petugas juga melakukan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian. Polres Kebumen menyatakan laporan lengkap terkait kasus tersebut masih dalam proses penyusunan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKP Kanzi.