
SERAYUNEWS – Total kerugian yang dialami para nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto sudah sekitar Rp8,7 miliar. Tercatat ada 42 nasabah yang menjadi korban kasus dugaan penipuan, oleh mantan karyawan bank tersebut.
Nominal kerugian yang dialami masing-masing nasabah bervariasi. Mulai dari Rp 100 juta sampai Rp350 juta. Sebagai upaya penyelesaiannya mereka memberikan kuasa di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Banyaknya jumlah korban dan nilai kerugian yang fantastis mengindikasikan bahwa perkara ini tidak bersifat individual. Melainkan memiliki pola dalam menjangkau banyak nasabah.
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, mengatakan pengaduan pertama diterima pada 13 Mei 2026 dan sejak itu jumlah pelapor terus meningkat hampir setiap hari. Nilai kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai Rp120 juta hingga Rp350 juta per orang.
“Ini menunjukkan kasusnya tidak berdiri sendiri. Korbannya banyak dan jangkauannya luas,” katanya, Selasa (02/06/2026).
Djoko menjelaskan, rata-rata korban yang memberikan kuasa kepada dia, mereka melakukan transaksinya, di dalam kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Karena itu, mereka berpandangan perkara tersebut tidak dapat semata-mata dilihat sebagai tindakan personal. Persoalan ini perlu menyentuh aspek tanggung jawab korporasi.
“Kami meminta ada penyelesaian yang jelas, transparan, dan bertanggung jawab bagi para nasabah yang merasa dirugikan,” kata Djoko.
Seiring bertambahnya jumlah korban, tim kuasa hukum mendesak Kapolri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi VI DPR RI untuk mengawal penanganan perkara tersebut.
Seorang korban, Sri, mengaku kondisi keuangannya kini terpuruk setelah dana sekitar Rp122 juta atas namanya belum kembali. “Untuk kebutuhan harian saya sekarang hanya sekitar Rp200 ribu. Saya masih harus membiayai keluarga dan pendidikan anak,” ujarnya.
Menurut Sri, seluruh transaksi dilakukan melalui pihak yang dikenalnya sebagai pegawai lembaga keuangan yang selama ini dipercaya para pensiunan. Kecurigaan baru muncul setelah keluarganya menemukan informasi serupa melalui media.