SERAYUNEWS– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung, Jawa Tengah beserta Polsek Ngadirejo berhasil mengungkap kasus penganiayaan di wilayah hukumnya. Kasus penganiayaan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku berinisial AS (23) dan WM (30), yang merupakan warga Kelurahan Manggong Kecamatan Ngadirejo, Temanggung.
Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto menyampaikan, korban kasus penganiayaan atas nama GP (35), yang merupakan tetangga pelaku. Kejadian tersebut berlangsung di halaman Alfamart, Jalan Raya Ngadirejo Parakan, Kelurahan Manggong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, 7 Desember 2023 lalu.
Kepada awak media, Kompol Minarto menerangkan kejadian dimulai pada hari Kamis, 7 Desember 2023, sekitar pukul 01.40 WIB. Korban yang tengah berada di Alfamart didekati oleh kedua pelaku yang merupakan tetangganya. Tanpa alasan yang jelas, kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban di depan warga lainnya.
Kompol Minarto menjelaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut terjadi berulang kali dan melibatkan beberapa saksi mata. “Menurut pengakuan korban, dirinya tidak mengetahui alasan kenapa di pukuli oleh kedua pelaku,“ ungkapnya di Mapolres Temanggung, Jumat (5/1/2024).
Setelah kejadian di Alfamart, lanjut dia, korban bersama pelaku dan saksi lainnya pergi ke Kantor Kelurahan Manggong dengan maksud mendamaikan. Namun, alih-alih mencari solusi, tersangka AS kembali melakukan penganiayaan terhadap korban. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian muka dan hidung kemudian melaporkan ke Polsek Ngadirejo,“ terang dia.
Kompol Minarto mengungkapkan mendapati laporan tersebut petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mengumpulkan saksi serta berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian yang diduga menjadi bagian dari kejadian tersebut.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Temanggung. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan penjara.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo dan Kapolsek Ngadirejo, Wakapolres Temanggung Kompol Minarto menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta menindak tegas pelaku kejahatan.
Masyarakat dia minta untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, serta berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemui situasi yang mencurigakan serta jangan main hakim sendiri.