SERAYUNEWS – Apa arti bendera One Piece dikabarkan jelang HUT RI ke-80. Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025, publik dikejutkan oleh fenomena viral di media sosial: pengibaran bendera bajak laut One Piece atau Jolly Roger berdampingan dengan bendera Merah Putih.
Video yang memperlihatkan hal ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @zonagrobogan dan memperlihatkan sebuah rumah di Grobogan, Jawa Tengah, yang mengibarkan bendera dengan simbol tengkorak bertopi jerami khas anime One Piece di samping bendera nasional.
Fenomena ini dengan cepat menyebar luas di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan X (Twitter), memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Ada yang menilai hal ini sebagai aksi iseng yang mencerminkan kreativitas netizen, sementara sebagian lainnya melihatnya sebagai bentuk ekspresi simbolik terhadap situasi sosial-politik Indonesia saat ini.
Munculnya tren ini menjelang Hari Kemerdekaan bukanlah kebetulan. Bagi sebagian anak muda, momen 17 Agustus adalah saat refleksi nasionalisme, namun mereka merasa cara-cara peringatan konvensional semakin kehilangan daya tarik.
Dengan mengibarkan bendera One Piece di samping Merah Putih, mereka ingin menyampaikan bahwa nasionalisme tidak harus kaku, dan bisa tetap hidup berdampingan dengan budaya populer serta kritik sosial.
Dalam dunia anime One Piece, bendera Jolly Roger bukan sekadar tanda kelompok bajak laut.
Simbol tengkorak dengan topi jerami itu melambangkan kebebasan, semangat perlawanan terhadap ketidakadilan, dan tekad kuat dalam meraih mimpi.
Nilai-nilai tersebut rupanya dirasa relevan oleh sebagian kalangan muda Indonesia, yang kemudian menjadikan bendera ini sebagai representasi dari perasaan mereka terhadap berbagai persoalan dalam negeri.
Menurut Beberapa sumber, banyak warganet melihat pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk kritik kreatif, bukan penghinaan terhadap negara.
Dari sudut pandang hukum, pengibaran bendera Merah Putih tetap wajib dilakukan oleh seluruh warga Indonesia sepanjang bulan Agustus, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Namun, tidak ada larangan eksplisit terkait pengibaran bendera lain selama tidak berada lebih tinggi dari Merah Putih atau menyinggung kehormatan simbol negara.
Seorang pakar hukum tata negara menyatakan bahwa jika bendera One Piece dipasang sejajar atau di bawah Merah Putih, dan tidak dimaksudkan untuk merendahkan negara, maka tindakan tersebut masih berada di wilayah abu-abu secara hukum.
Artinya, fenomena ini sulit ditindak secara hukum selama tidak ada unsur penghinaan terhadap simbol negara.
Pendukung melihat bendera One Piece sebagai bentuk ekspresi damai dan unik generasi muda. Beberapa komentar di TikTok menyebut bahwa mengibarkan bendera anime sebagai bentuk protes jauh lebih elegan ketimbang turun ke jalan dengan kemarahan.
Penolak menganggap tren ini kurang pantas dilakukan menjelang perayaan kemerdekaan yang dianggap sakral. Mereka khawatir aksi seperti ini bisa dianggap meremehkan arti perjuangan kemerdekaan dan simbol negara.
Penanggap humoris banyak membuat meme membandingkan aksi ini dengan adegan-adegan dalam anime. Ada yang menyebutnya sebagai “deklarasi perang terhadap Pemerintah Dunia” seperti dalam alur cerita One Piece.
Meski menuai pro dan kontra, laporan dari Turnbackhoax.id memastikan bahwa fenomena ini tidak berasal dari gerakan terorganisir dan tidak mengandung unsur provokasi yang membahayakan.
Sebaliknya, tren ini murni lahir dari kreativitas komunitas pop culture yang ingin mengekspresikan pandangan mereka terhadap kondisi sosial dengan cara yang berbeda.
Fenomena ini juga menjadi bukti bahwa media sosial kini telah menjadi ruang baru untuk mengekspresikan identitas kebangsaan dengan cara yang unik dan kontekstual.
Selain sebagai tren visual, ini adalah bagian dari diskusi yang lebih besar tentang bagaimana generasi muda memahami, merespons, dan terlibat dengan isu-isu kebangsaan melalui bahasa budaya yang mereka kuasai.
Demikian informasi tentang arti bendera One Piece yang dikibarkan jelang HUT RI ke-80.***