SERAYUNEWS – Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap Pertama telah panitia umumkan.
Hal itu berdasarkan Surat Plt Kepala BKN nomer 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Tahun Anggaran 2024.
Para peserta, harus memulai memahami kode yang tercantum pengumuman kelulusan. Salah satunya kodenya adalah R3/L. Lantas, apakah arti sebenarnya?
Berikut serayunews.com sajikan informasi mengenai arti R3/L di pengumuman kelulusan hasil PPPK Tahap 1 2024, lengkap dengan panduan pelamar harus melakukan langkah berikutnya.
Pengumuman hasil seleksi PPPK sudah keluar. Pada tanggal 24 Desember sampai 31 Desember panitia telah mengumumkan hasilnya.
Oleh karena itu, pagi pendaftar silakan cek di situs resmi instansi yang dilamar. Semoga hasilnya sesuai harapan, ya.
Selanjutnya, mengutip dari Surat Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2024, terdapat dua lampiran hasil seleksi kompetensi PPPK 2024 Tahap 1.
Dalam lampiran tersebut, terdapat kode L dan R3 yang memiliki arti sebagai berikut:
– Kode L adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK 2024 Periode I menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024; dan
– Kode R3 adalah peserta non ASN terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Kemudian, bagi R2/L dan peserta lain yang lulus tahap 1, wajib melanjutkan tahapan berikutnya. Nantinya, peserta akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen.
Penyampaian dokumen ini peserta lakukan secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id. mulai pada tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2025.
Sementara itu, kelengkapan dokumen yang harus pelamar unggah, meliputi:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
2. Ijazah asli yang peserta gunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Tahap 1 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
3. Transkrip nilai asli yang peserta gunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN Tahap 1 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
4. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin dengan tanda tangan peserta dan meterai 10.000 sesuai format di sini https://www.bkn.go.id/unggahan/2024/12/03.-Lamp-III-Format-Surat-Pernyataan-5-Poin.pdf
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang pembuatan dan penetapannya paling kurang pada bulan Januari 2025; dan
8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lain yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.
Jika sampai batas waktu yang telah panitia tentukan, peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Tahap 1 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Tahap 1.
Namun, apabila ada peserta yang telah lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2024 Tahap 1, tetapi mengundurkan diri, wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri dengan tanda tangan sendiri dan meterai 10.000.
Formatnya dapat peserta unduh di bawah ini.
https://www.bkn.go.id/unggahan/2024/12/04.-Lamp-IV-Surat-Pengunduran-Diri.pdf
Demikian, penjelasan mengenai arti R3/L di pengumuman kelulusan hasil PPPK Tahap 1 2024. Segera cek dan lakukan panduan tersebut agar tidak melewatkan tahapan berikutnya.
***