
SERAYUNEWS – Menjelang dibukanya pendaftaran perguruan tinggi kedinasan, pertanyaan mengenai apakah seleksi masuk PKN STAN tahun 2026 menggunakan nilai UTBK menjadi topik yang banyak dibahas calon mahasiswa.
Hal ini tidak terlepas dari perubahan sistem seleksi perguruan tinggi di Indonesia yang terus berkembang setiap tahunnya.
Bagi siswa yang berminat melanjutkan pendidikan ke Politeknik Keuangan Negara STAN, memahami skema seleksi menjadi langkah awal yang penting.
Dengan informasi yang tepat, calon pendaftar dapat mempersiapkan diri secara lebih matang dan tidak salah strategi dalam menghadapi proses seleksi.
Jika merujuk pada seleksi penerimaan mahasiswa baru PKN STAN tahun 2025, terdapat perubahan kebijakan yang cukup signifikan.
Pada tahun tersebut, nilai UTBK atau SNBT tidak lagi dijadikan sebagai syarat administrasi.
Sebagai gantinya, proses seleksi dilakukan melalui beberapa tahapan yang lebih berfokus pada kemampuan akademik dan kompetensi individu.
Tahapan tersebut dimulai dari seleksi administrasi, dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), serta berbagai tes lanjutan seperti tes potensi akademik, bahasa Inggris, hingga tes psikologi.
Selain itu, peserta juga harus mengikuti tahapan lanjutan berupa tes kesehatan dan kebugaran, serta wawancara sebagai tahap akhir seleksi.
Hingga awal April 2026, belum terdapat pengumuman resmi terkait ketentuan seleksi masuk PKN STAN untuk tahun ajaran terbaru.
Artinya, belum dapat dipastikan apakah nilai UTBK akan digunakan kembali atau tidak dalam proses pendaftaran.
Namun, calon peserta dapat melihat pola seleksi pada tahun sebelumnya sebagai gambaran awal.
Informasi ini cukup penting sebagai acuan sementara sambil menunggu pengumuman resmi dari pihak kampus.
Perubahan lain yang cukup mencolok adalah penggunaan nilai ijazah sebagai dasar utama dalam seleksi administrasi.
Pada tahun sebelumnya, peserta diwajibkan memiliki nilai minimal tertentu, khususnya pada mata pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris.
Kedua mata pelajaran tersebut menjadi indikator penting dalam proses verifikasi berkas. Hal ini menunjukkan bahwa PKN STAN lebih menitikberatkan pada konsistensi prestasi akademik selama masa sekolah dibandingkan hasil ujian tunggal seperti UTBK.
Kebijakan ini dinilai memberikan kesempatan yang lebih merata bagi siswa yang memiliki rekam jejak akademik baik, meskipun tidak mengikuti atau tidak mengandalkan UTBK.
Meskipun pola seleksi tahun sebelumnya dapat dijadikan referensi, calon pendaftar tetap disarankan untuk menunggu dan memantau pengumuman resmi dari PKN STAN. Hal ini penting karena setiap tahun kebijakan seleksi bisa saja mengalami perubahan.
Informasi terbaru biasanya diumumkan melalui situs resmi PKN STAN maupun media sosial resminya.
Dengan mengikuti sumber terpercaya, calon mahasiswa dapat memperoleh informasi yang akurat dan terhindar dari kesalahan persepsi.***