
SERAYUNEWS — Peristiwa temperan antara Kereta Api (KA) Manahan dan seorang orang tak dikenal (OTK) terjadi di wilayah emplasemen Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (11/6/2026) siang.
Insiden tersebut melibatkan KA (Plb 61B) Manahan dengan seorang OTK di KM 350+4/5 petak jalan Notog–Purwokerto, tepatnya di area emplasemen Stasiun Purwokerto, sekitar pukul 12.50 WIB.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujarnya.
Menurut As’ad, jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Karena itu, masyarakat diminta tidak memasuki atau menggunakan ruang manfaat jalur rel untuk kepentingan apa pun.
Ia menjelaskan, larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
Selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum.
Sesuai Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” kata As’ad.
KAI Daop 5 Purwokerto mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan fasilitas perlintasan resmi saat hendak menyeberangi jalur kereta api guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.