SERAYUNEWS – Mulai akhir Januari 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara resmi akan menghentikan tilang manual.
Sebagai gantinya, sistem baru bernama Cakra Presisi akan diterapkan untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Sistem ini memungkinkan pengendara yang melanggar menerima pemberitahuan tilang secara digital melalui WhatsApp.
Cakra Presisi adalah inovasi berbasis teknologi yang mengintegrasikan electronic traffic law enforcement (E-TLE) statis dan mobile untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara real-time.
Pengendara yang melanggar akan menerima notifikasi melalui WhatsApp hanya beberapa menit setelah tertangkap kamera E-TLE.
Prosesnya melibatkan beberapa langkah:
Jika pelanggar tidak mengklarifikasi atau membayar denda, nomor polisi kendaraan akan diblokir, yang akan diketahui saat mengurus STNK di Samsat.
Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyebutkan beberapa alasan penghentian tilang manual:
Sistem ini bekerja melalui E-TLE yang dipasang di berbagai lokasi strategis di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kamera pengawas akan merekam pelanggaran, seperti menerobos lampu merah atau melanggar marka jalan.
Data pelanggaran dikirim ke pusat validasi sebelum notifikasi dikirim ke pelanggar.
Nomor ponsel pengendara diperoleh dari data yang dikumpulkan saat pendaftaran kendaraan, perpanjangan STNK, atau proses mutasi. Hal ini memastikan akurasi dalam pengiriman notifikasi.
Dengan diberlakukannya Cakra Presisi, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap sistem ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta mengurangi jumlah pelanggaran secara signifikan.
***