
SERAYUNEWS – Nama dokter kecantikan sekaligus figur publik dr Richard Lee kembali menjadi sorotan publik. Lantas, dokter Richard Lee jadi tersangka kasus apa?
Pasalnya, perhatian tertuju pada status hukumnya setelah Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan ini merupakan buntut dari konflik hukum panjang yang melibatkan dirinya dengan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.
Kasus ini mencuat setelah adanya saling lapor antara kedua belah pihak, yang masing-masing menuding adanya pelanggaran hukum.
Perkembangan terbaru ini pun memicu pertanyaan publik: dokter Richard Lee tersangka kasus apa, dan bagaimana kronologi lengkapnya?
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dan dibuat pada 2 Desember 2024.
Dalam laporannya, Doktif menuding adanya dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumenyang diduga dilakukan oleh dr Richard Lee, khususnya terkait produk dan treatment kecantikan.
Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, hingga gelar perkara.
Setelah melalui proses tersebut, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan status hukum dr Richard Lee naik ke tahap tersangka.
Penetapan tersangka terhadap dr Richard Lee dikonfirmasi langsung oleh jajaran kepolisian.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana yang cukup.
“Sudah dilakukan penetapan tersangka, itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubbit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, Selasa, 6 Januari 2026.
Ia menegaskan, penetapan tersangka ini berkaitan langsung dengan laporan yang dibuat Doktif pada akhir 2024.
Dugaan pelanggaran yang disangkakan menyangkut perlindungan konsumen terhadap produk dan treatment kecantikan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya langsung melayangkan surat pemanggilan kepada dr Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2025.
Namun, pada jadwal tersebut, dr Richard Lee tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pihak kepolisian menyebut bahwa yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Tersangka tidak memenuhi panggilan, dan menyampaikan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” terangnya.
Dengan demikian, pemeriksaan lanjutan terhadap dr Richard Lee dijadwalkan ulang pada Rabu, 7 Januari 2026.
Menariknya, perkara ini tidak berhenti pada satu laporan saja. Di tengah proses hukum yang berjalan, dr Richard Lee juga melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Laporan balasan ini kemudian diproses oleh pihak kepolisian dan berujung pada penetapan status hukum terhadap Doktif.
Berdasarkan informasi yang beredar, Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Meski menyandang status tersangka, Doktif tidak ditahan. Ia hanya dikenakan kewajiban wajib lapor selama proses hukum berjalan.
Kasus yang menjerat dr Richard Lee ini kembali membuka diskusi publik mengenai perlindungan konsumen di bidang kesehatan dan kecantikan.
Industri kecantikan yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir memang kerap diwarnai kontroversi, terutama terkait klaim produk, keamanan treatment, hingga transparansi informasi kepada konsumen.
Dalam konteks hukum, dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dapat mencakup berbagai aspek.
Adapun mulai dari promosi produk, standar pelayanan medis, hingga dampak yang ditimbulkan kepada pasien atau pengguna jasa.
Hingga kini, baik dr Richard Lee maupun Doktif sama-sama berstatus tersangka dalam perkara yang berbeda.
Aparat kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Publik pun diimbau untuk menunggu hasil penyidikan dan proses persidangan sebelum menarik kesimpulan akhir terkait perkara ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik di ruang publik, khususnya yang berkaitan dengan profesi medis dan kepercayaan konsumen, dapat berujung pada konsekuensi hukum serius apabila tidak diselesaikan secara hati-hati dan profesional.***