SERAYUNEWS – Apa itu deposito? Melansir dari cimbniaga.co.id, ini merupakan produk penyimpanan uang. Layanan ini disediakan oleh bank dengan sistem penyetoran di awal.
Namun, cara penyimpanan ini juga memiliki ketentuan penarikan dengan jangka waktu . Jadi, Anda tidak bisa asal ambil.
Kendati dalam jangka waktu tertentu, cara penyimpanan uang ini berbeda dengan rekening tabungan. Lantaran, suku bunganya lebih kompetitif.
Oleh karena itu, redaksi akan menyajikan informasi mengenai jenis, keuntungan, dan tip tentang cara penyimpanan uang tersebut. Yuk, simak sampai akhir.
Terdapat tiga jenis yang sudah terkenal di Indonesia. Yuk, kenali ketiga jenis tersebut.
Sesuai dengan namanya, jenis ini mempunyai jangka waktu tertentu. Penarikan pun bisa Anda lakukan sesuai dengan kesepakatan bank dan nasabah.
Deposito yang diterbitkan untuk atas nama perorangan dan lembaga ini juga bisa melakukan penarikan mulai 1 sampai 24 bulan.
Kemudian, jenis ini juga memiliki sistem waktu yang berjangka. Namun, ini tidak mengacu pada perseorangan dan lembaga tertentu.
Jadi, Anda bisa saja memindah tanda tangan kepada siapapun.
Terakhir, ada jenis yang memiliki jangka waktu yang lebih singkat, yakni minimal 7 hari sampai 1 bulan.
Nah, cara penyimpanan ini juga mempunyai deretan keuntungan yang bakal Anda dapat. Apa saja?
Namun, sebelum menyimpan dalam bentuk ini, Anda harus mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya menentukan bank.
Pastikan bahwa bank yang Anda pilih ini memiliki reputasi, keuangan yang sehat, dan kinerja yang baik. Jadi, uang yang Anda simpan bisa lebih aman.
Nah, semoga sudah terjawab pertanyaan apa itu deposito. Sudah siap menyimpan uang dengan cara ini?*** (Umi Uswatun Hasanah)