SERAYUNEWS – Calon mahasiswa perlu mengetahui apa saja yang siapkan saat hendak kuliah. Apa itu KRS kuliah?
Ada beberapa istilah saat hendak melanjutkan studi di perguruan tinggi. Istilah itu seperti KRS, SKS, IPK. Tiga istilah itu saling berkaitan ketika menjalankan kuliah.
KRS adalah singkatan dari Kartu Rencana Studi. Dokumen ini memuat daftar mata kuliah yang akan diambil oleh mahasiswa dalam satu semester atau tahun akademik tertentu.
Mahasiswa akan melakukan KRS atau menentukan mata kuliah yang akan diambil pada satu semester. Biasnya pihak fakultas telah menyiapkan daftar mata kuliah yang harus bisa dipilih seorang mahasiswa pada satu semester tertentu.
Melansir dari situs resmi Universitas Prasetya Mulya, KRS menjadi syarat wajib bagi mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan pada semester tersebut. Setiap mahasiswa diwajibkan untuk membuat KRS.
KRS memberikan panduan kepada mahasiswa tentang mata kuliah yang perlu diambil. Pada KRS itu juga mencantumkan informasi kode mata kuliah, jadwal kuliah, dosen pengajar yang diperlukan saat melakukan pendaftaran di awal semester.
Mahasiswa akan dibantu menentukan mata kuliah untuk satu semester akademik. Setiap mahasiwa juga akan mengisi KRS dengan bantuan dosen pembimbing untuk memulai semester berikutnya.
Biasanya mata kuliah yang terdaftar di KRS merupakan kombinasi mata kuliah wajib dan pilihan. Setiap KRS juga memiliki batas maksimal SKS yaitu 24 SKS dengan mengutamakan mata kuliah wajib terlebih dahulu dan sisanya adalah mata kuliah pilihan.
Untuk mahasiswa baru semester pertama, sudah dibuatkan KRS. Dengan begitu tinggal mengikuti jadwalnya. Namun, setelah memasuki semester dua dan seterusnya akan melakukan KRS sendiri.
Proses mengisi KRS ini membantu mahasiswa merencanakan perjalanan akademik, menghindari tumpang tindih jadwal, serta memastikan mahasiswa memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh program studi dan perguruan tinggi.
Penentuan KRS ini merupakan langkah untuk mencapai tujuan akademiknya. Dengan begitu bisa selesai kuliah tepat waktu. Dengan begitu, KRS sifatnya wajib untuk mahasiswa dan ditandangani oleh dosen pembimbing.
KRS menjadi hal yang penting bagi mahasiswa dan pihak perguruan tinggi. Setiap mahasiswa dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan program studi dan jenjang pendidikannya.
Lantas bagaimana cara mengisi KRS? Pihak perguruan tinggi atau fakultas akan menyediakan buku panduan akademik yang berisi tentang peraturan kuliah, nama dosen, termasuk gambaran rencana studi.
Mahasiswa dapat melihat alur mata kuliah yang bisa diambil setiap semesternya. Kemudian tinggal menentukan mata kuliah untuk semester berikutnya.
KRS serta jumlah SKS bisa ditentuka dari IPK yang didapatkan dari semester sebelumnya. Sehingga setiap mahasiswa belum tentu bisa mengambil 24 SKS setiap semester.
Misalnya IPK di bawah 3,00 maksimal hanya boleh mengambil 20-21 SKS setiap semester. Pihak kampus akan menentukan jadwal KRS dengan dosen pembimbing.
Kemudian mengisi formulir KRS dan akan mendapatkan tanda tangan dosen pembimbing jika memenuhi persyaratan.
Setelah membaca penjelasan di atas, mahasiswa tidak boleh lupa untuk membuat KRS pada tiap semester. Hal ini agar proses kuliah dapat berjalan dengan lancar.
Sudah terjawab apa itu KRS kuliah yang harus dibuat oleh mahasiswa setiap semesternya. Untuk daftar mata kuliah yang diambil tentunya tergantung dari kebijakan kampus atau jurusan.
***