SERAYUNEWS – Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu atau miskin agar mendapatkan akses layanan kesehatan. Apa itu PBI JK?
PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Keshatan. Program ini bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pemerintah bekerja dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Bagi warga kurang mampu bisa mendapatkan PBI JK.
Program ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan dalam melakukan akses pelayanan kesehatan. Sasarannya adalah individu atau keluarga miskin atau rentan miskin.
PBI JK merupakan langkah penting dalam mencapai kesetaraan pelayanan kesehatan di Indonesia. Melansir informasi dari laman resmi Kementerian Kesehatan, apa itu PBI JK adalah bentuk dukungan pemerintah dalam mengatasi masalah aksesibilitas kesehatan bagi kelompok masyarakat yang berpendapatan rendah.
Program ini dibuat untuk membantu individu ataupu keluarga yang kesulitan membayar iuran jamianan kesehatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
PBI JK tahun 2024 diimplementasikan melalui Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS).
Penerima bantuan tersebut sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Syarat lainnya, penerima bantuan ini juga belum terdaftar asuransi apapun.
Penerima tidak akan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Pemerintah yang memberikan subsidi bagi peserta PBI JK. Penerima PBI JK akan mendapatkan layanan kesehatan dasar maupun lanjutan termasuk rawat jalan, rawat inap, hingga obat-obatan.
Mereka akan mendapatkan akses layanan kesehatan BPJS Kesehatan secara gratis. Bagi PBI JK ini termasuk kelas 3 BPJS Kesehatan. Bantuan yang diberikan ini seluruh iuran akan ditanggung oleh pemerintah.
Itu artnya, tidak perlu membayar iuran bulanan sebesar Rp42.000 (kelas 3) karena sudah dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, penerima PBI JK dpaat memanfaatkan fasilitas kesehatan di puskesmas, klinik hingga rumah sakit tanpa biaya tambahan. Dengan menunjukkan kartu KIS BPJS Kesehatan, penerima bantuan ini bisa mendapatkan perawatan.
Pemberian bantuan kepada masyarakat kurang mampu berupa akses layanan kesehatan gratis ini tentu saja dapatmembantu mengurangi beban finansial yang mungkin menghalangi mereka untuk berobat.
Status penerima dapat dicek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau WhatsApp BPJS Kesehatan. Berikut ini panduannya mengecek lewat situs resmi.
Demikianlah informasi pengertian apa itu PBI JK yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu di seluruh wilayah di Indonesia.
***