SERAYUNEWS – Seorang guru atau tenaga pendidik perlu memiliki serdik. Serdik adalah bukti sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Ada proses yang dilakukan oleh guru untuk memperoleh serdik. Guru dalam jabatan bisa mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Cara memperoleh serdik diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.
Maksud guru dalam jabatan adalah guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan. Guru yang bekerja pada satu pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah memiliki perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Sertifikat pendidik itu diperberikan kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat penting untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Guru sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan pendidikan nasional. Oleh karenanya, kelayakan guru dalam menjalankan tugasnya harus memenuhi beberapa syarat.
Sebagaimana disebutkan dalam aturan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2024, cara memperoleh serdik bagu guru dalam jabatan itu akan melewati beberapa tahapan.
Melakukan pendaftaran, seleksi administrasi dan seleksi akademik. Kemudian mengikuti PPG sampai dinyatakan lulus.
Berikut ini tahapan cara mendapatkan serdik bagi guru dalam jabatan:
1. Guru dapat mendaftar PPG dalam jabatan melalui laman Kemendikbudristek sesuai jadwal pembukaan pendaftaran program tersebut.
2. Selanjutnya ada proses seleksi administrasi dan seleksi akademik yang berupa tes akademik berbasis komputer.
3. Memantau pengumuman kelulusan seleksi PPG.
4. Setelah dinyatakan lulus seleksi menjadi mahasiswa program PPG, guru akan mengikuti PPG di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan beban belajar 36 satuan kredit semester (SKS).
5. Memenuhi beban belajar dengan rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran prodi pendidikan PPG.
6. Apabila melakukan rekognisi pembelajaran lampau, berikut ini aturannya:
7. Apabila melakukan pembelajaran di PPG, maka akan menjalani pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills).
8. Apabila melakukan pembelajaran di PPG, maka juga akan menjalani pendalaman materi dengan analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi.
9. Apabila melakukan pembelajaran di PPG, maka juga akan melakukan pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran yang inovatif dan praktik pembelajaran inovatif, berupa pembelajaran berbasis masalah dan berbasis proyek.
10. Mengikuti uji komprehensif yang dilaksanakan LPTK.
11. Mengikuti praktik pembelajaran inovatif di sekolah mitra LPTK masing-masing dengan dinilai oleh guru pamong dan dosen sebagai prasyarat uji kompetensi mahasiswa.
12. Mengikuti uji kompetensi mahasiswa yang dilaksanakan Kemendikbudristek, yang terdiri atas uji kinerja berupa praktik pembelajaran dan penilaian portofolio serta uji pengetahuan berupa tes tulis berbasis komputer.
13. Mendapatkan serdik yang diterbitkan LPTK penyelenggara.
Setelah membaca ulasan di atas dapat disimpulkan serdik adalah dokumen penting berupa sertifikat untuk guru. Serdik merupakan bukti formal pengakuan terhadap guru sebagai tenaga profesional pada berbagai jenjang pendidikan.
***