
SERAYUNEWS – Pemerintah Indonesia tengah merancang langkah besar dalam mereformasi birokrasi, salah satunya melalui transformasi sistem penggajian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Skema yang menjadi sorotan utama adalah single salary atau sistem gaji tunggal. Kebijakan ini digadang-gadang sebagai solusi untuk menyederhanakan birokrasi penggajian sekaligus meningkatkan standar kesejahteraan para pegawai negeri.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan single salary dan bagaimana dampaknya bagi kantong para ASN? Berikut adalah ulasan mendalam mengenai kebijakan tersebut.
Merujuk pada dokumen kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary adalah desain penggajian di mana ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan gabungan.
Jika selama ini gaji dan berbagai tunjangan diberikan secara terpisah dan sering kali membingungkan, sistem ini akan menyatukan semuanya menjadi satu nilai gaji utuh.
Secara teknis, penghasilan ini terdiri dari unsur jabatan (gaji pokok) yang dipadukan dengan unsur tunjangan, yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Implementasi single salary berlandaskan pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Prinsip utamanya adalah “Keadilan Internal”, yang berarti besaran gaji ditentukan secara objektif berdasarkan beban kerja, tingkat tanggung jawab, serta risiko pekerjaan yang dihadapi.
Untuk menentukan nilai gaji ini, pemerintah melakukan evaluasi jabatan. Proses ini melibatkan penilaian mendalam untuk menentukan kelas jabatan, mulai dari inventarisasi tugas hingga pemeringkatan posisi.
Dengan sistem ini, ASN yang memiliki bobot pekerjaan serupa akan mendapatkan penghasilan yang setara.
Dalam skema ini, struktur penghasilan ASN diringkas menjadi tiga bagian inti:
1. Gaji Pokok Berdasarkan Sistem Grading
Gaji merupakan imbalan utama yang ditentukan melalui grading atau peringkat nilai jabatan. Semakin tinggi beban kerja dan risiko posisi seseorang, semakin tinggi pula grading yang diperoleh, yang berimplikasi langsung pada nominal gaji.
2. Tunjangan Kinerja (Tukin) Berbasis Capaian
Tunjangan kinerja tetap dipertahankan namun fungsinya diperketat. Tukin akan menjadi instrumen apresiasi (penambah penghasilan) jika ASN mencapai target, namun juga dapat berfungsi sebagai sanksi (pengurang penghasilan) jika kinerja buruk. Besarannya diusulkan rata-rata sebesar 5% dari gaji pokok di seluruh instansi.
3. Tunjangan Kemahalan Wilayah
Mengingat biaya hidup yang berbeda di setiap daerah, tunjangan kemahalan akan diberikan berdasarkan indeks harga di lokasi kerja ASN. Pemerintah berkomitmen mengevaluasi indeks ini setiap tiga tahun sekali untuk menjaga daya beli ASN tetap stabil.
Meskipun wacana ini telah masuk dalam dokumen awal perencanaan anggaran (RAPBN) 2026, sistem single salary dipastikan belum akan diimplementasikan secara penuh pada tahun 2026.
Pemerintah saat ini masih berada dalam tahap simulasi fiskal dan pengkajian teknis yang mendalam. Langkah ini sangat krusial agar perubahan sistem tidak mengganggu stabilitas keuangan negara maupun kesejahteraan ekonomi ASN.
Untuk tahun 2026, sistem penggajian ASN diprediksi masih akan menggunakan skema lama, sementara transisi ke single salary diproyeksikan sebagai target jangka menengah pemerintah.***