
SERAYUNEWS – Apakah Boleh Membatalkan Puasa karena Kerja Berat Saat Ramadan? Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya.
Namun dalam praktiknya, tidak semua orang memiliki kondisi fisik dan situasi yang sama. Lalu bagaimana hukum seseorang yang harus menjalani pekerjaan berat selama Ramadan? Apakah diperbolehkan membatalkan puasa karena faktor pekerjaan?
Islam dikenal sebagai agama yang memberikan kemudahan (rukhsah) dalam pelaksanaan ibadah. Prinsip ini menegaskan bahwa Allah SWT tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan.
Karena itu, dalam kondisi tertentu, syariat memberikan keringanan bagi mereka yang mengalami kesulitan nyata.
Prinsip Kemudahan dalam Syariat Islam
Dalam ajaran Islam, terdapat konsep rukhsah atau keringanan hukum bagi mereka yang menghadapi kesulitan.
Contoh paling sederhana terlihat dalam ibadah salat. Seseorang yang tidak mampu berdiri karena sakit diperbolehkan salat sambil duduk atau bahkan berbaring.
Hal serupa berlaku dalam ibadah puasa. Secara hukum asal (azimah), puasa wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Namun bagi orang sakit, musafir, atau mereka yang mengalami kesulitan berat, syariat membuka ruang keringanan.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Ayat ini menjadi dasar bahwa menjaga keselamatan diri termasuk bagian dari ajaran agama. Artinya, seseorang tidak dianjurkan memaksakan diri hingga membahayakan kesehatan atau keselamatan.
Apakah Pekerja Berat Termasuk yang Mendapat Keringanan?
Sejumlah ulama memasukkan pekerja berat ke dalam kategori orang yang mengalami masyaqqah (kesulitan berat).
Profesi seperti buruh bangunan, petani, pekerja tambang, nelayan, sopir jarak jauh, hingga pekerja lapangan dengan paparan panas ekstrem, dinilai memiliki tingkat kepayahan yang tinggi.
Dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadin Mubtadi’in, karya Muhammad Nawawi al-Bantani, dijelaskan bahwa kondisi yang menimbulkan bahaya atau risiko serius terhadap kesehatan dapat menjadi alasan diperbolehkannya tidak berpuasa.
Pendapat serupa juga dikemukakan dalam kitab Busyrol Karim, yang menjelaskan bahwa pekerja berat tetap wajib berniat puasa pada malam hari.
Namun jika di siang hari muncul kesulitan yang nyata dan berpotensi membahayakan, ia diperbolehkan berbuka.
Artinya, Islam tidak langsung membolehkan seseorang meninggalkan puasa hanya karena bekerja berat.
Niat tetap harus dipasang sejak malam. Jika ternyata di tengah hari kondisi fisik tidak memungkinkan dan dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka berbuka diperbolehkan.
Ketentuan Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah
Bagi pekerja berat yang membatalkan puasa karena kondisi mendesak, kewajibannya adalah mengganti puasa (qadha) di hari lain setelah Ramadan, ketika kondisi lebih memungkinkan.
Hal ini berbeda dengan kategori orang yang benar-benar tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia renta atau penderita sakit kronis tanpa harapan sembuh.
Mereka cukup membayar fidyah, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: “Dan bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankannya (puasa) kecuali dengan kesukaran yang sangat, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Namun untuk pekerja berat yang masih memiliki kesempatan mengganti puasa di luar Ramadan, qadha tetap menjadi kewajiban utama.
Jangan Memaksakan Diri Hingga Membahayakan
Prinsip penting yang perlu digarisbawahi adalah puasa tidak boleh dijadikan alasan untuk mencelakai diri sendiri.
Jika seseorang tetap memaksakan berpuasa padahal secara medis atau realistis membahayakan kesehatannya, maka tindakan tersebut tidak dianjurkan.
Islam menempatkan penjagaan jiwa sebagai salah satu tujuan utama syariat (maqashid syariah).
Oleh karena itu, keputusan untuk berbuka karena kerja berat harus dilandasi alasan yang objektif, bukan sekadar rasa malas atau ingin mencari kemudahan.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Muslim dapat menjalankan Ramadan dengan bijak, tanpa mengabaikan kesehatan sekaligus tetap menjaga kewajiban ibadah sesuai tuntunan syariat.***











