SERAYUNEWS – Istilah Tenaga Kerja Asing (TKA) mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang.
Meskipun demikian, pengertian TKA sudah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Supaya lebih paham, berikut penjelasan lengkap mengenai apa itu TKA serta bagaimana aturan penggunaannya di Indonesia.
Menurut buku “Tenaga Kerja Asing: Analisis Politik Hukum” karya Shanti Dwi Kartika, dkk (2018:XVII), TKA merupakan singkatan dari Tenaga Kerja Asing.
Definisi TKA ini juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Pengertian serupa juga diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Selain itu, definisi TKA juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang secara jelas merujuk pada pengertian yang sama seperti yang ada di dalam UU 2003 dan Perpres 2018.
Negara kita memiliki regulasi yang ketat terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sesuai dengan Perpres 2018, penggunaan TKA hanya diperbolehkan untuk jangka waktu tertentu dan untuk jabatan-jabatan tertentu.
Penggunaan TKA ini juga harus mempertimbangkan kondisi pasar tenaga kerja lokal, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi pekerja dalam negeri.
Selain itu, sesuai dengan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, setiap pemberi kerja yang ingin mempekerjakan TKA diwajibkan untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
RPTKA ini harus melalui proses penilaian kelayakan terlebih dahulu sebelum disahkan, sehingga memastikan bahwa penggunaan TKA memang benar-benar diperlukan.
Pengesahan RPTKA juga mencakup pekerjaan yang bersifat sementara. Berikut adalah beberapa jenis pekerjaan sementara yang diperbolehkan bagi TKA:
Di era globalisasi seperti saat ini, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia memang tak bisa dihindari.
Meskipun demikian, kini diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi yang cukup ketat.
Hal ini dapat memastikan bahwa penggunaan TKA tidak mengganggu keseimbangan pasar tenaga kerja lokal.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu TKA menurut berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.***