SERAYUNEWS – Apa kewajiban material suami kepada istri yang harus dipenuhi? Dalam agama Islam, ada kewajiban seorang suami kepada sang istri setelah menikah.
Perempuan yang telah menikah menjadi tanggung jawab suaminya. Dengan begitu, suami harus memenuhi segala kebutuhan istrinya.
Kewajiban suami itu dibedakan menjadi dua jenis, yang kewajiban yang bersifat material dan nonmaterial. Lantas apa kewajiban material suami kepada istrinya harus dipenuhi dalam Islam?
Kewajiban material adalah pemenuhan yang bersifat nafkah lahir atau bersifat kebendaan (materi). Kewajiban material berkaitan dengan nafkah batin, yakni seperti menjaga kehormatan istri, sikap lembut, perhatian kasih sayang kepada istrinya dan lainnya.
Simak penjelasan apa kewajiban material seorang suami kepada istrinya dalam Islam? Ada dua nafkah yang harus dipenuhi oleh suami, yakni mahar dan nafkah lahiriah:
Mahar atau mas kawin adalah harta pemberian wajib suami kepada istri saat mengucapkan akad nikah. Mahar yang telah diberikan menjadi hak penuh istri.
Suami pun tidak boleh memintanya sedikit pun meskipun sudah menikah. Islam mewajibkan pemberian mahar sebagai simbol bahwa suami memberikan penghargaan kepada istrinya sebagai pendamping hidup.
Istri yang telah menerima mahar itu bebas untuk menggunakannya. Suami boleh ikut menggunakannya jika diberikan secara sukarela oleh sang istri.
Namun, pada dasarnya mahar adalah hak mutlak sang istri dan bebas digunakan untuk keperluan apapun.
Hal ini sebagaimana dalam Q.S. An Nisa ayat 4 yang berbunyi:
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (Q.S. An Nisa: 4).
Kewajiban suami kepada istri berikutnya dalah memberikan nafkah lahiriah. Hal ini sebagaimana dalam Q.S. At-Thalaq 6-7 yang berbunyi:
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka….” (Q.S. At-Thalaq: 6)
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (Q.S. At-Thalaq: 7)
Nafkah yang dimaksud adalah memberikan segala pemenuhan kebutuhan hidup istrinya mulai dari makanan, pakaian, tempat tinggal, dan lainnya sesuai kebutuhan dengan zaman dan kebiasaan setempat.
Mengutip dari Buku Fiqih Islam (2019), hukum nafkah adalah wajib bagi suami terhadap istrinya dan ayah terhadap anak-anaknya. Hal ini juga mencakup bisa menyediakan kebutuhan lainnya seperti pemenuhan kesehatan, tempat tinggal yang nyaman dan aman, pendidikan untuk anak-anak dan lainnya.
Selain itu juga memberikan dukungan emosional kepada istri dan anak-anak. Suami juga memiliki kewajiban mengangkat harkat dan martabat isterinya setaraf dengan dirinya, tidak menyakiti hatinya sekalipun dengan kata-kata olokan.
Selain itu juga menasehati istrinya jika berbuat salah atau bertindak kurang tepat. Itulah penjelasan tentang kewajiban material suami kepada istri dalam Islam yang harus dipenuhi.
Suami yang memenuhi kewajibannya akan memiliki rumah tangga yang harmonis, rukun dan langgeng.
***