
SERAYUNEWS – Menjelang penutupan tahun anggaran, pemerintah kembali mempercepat proses penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Mulai Senin, 8 Desember 2025, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah melaporkan bahwa saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka mulai terisi.
Penyaluran ini dilakukan bertahap dan diproyeksikan berlangsung hingga 30 Desember 2025.
Informasi mengenai pencairan ini salah satunya muncul melalui kanal YouTube Sukron Channel, yang menyebut banyak pemilik KKS lama telah menerima tambahan saldo sebesar Rp600.000.
Nilai tersebut diperkirakan merupakan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 4 tahun 2025.
Sejumlah KPM juga mengonfirmasi bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 untuk komponen lanjut usia diduga sudah masuk lebih dulu sebelum BPNT.
Namun, tidak semua penerima merasakan hal serupa. Sebagian KPM mengaku belum menerima pencairan dan masih menunggu saldo masuk ke rekening masing-masing.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan berkala, baik melalui ATM maupun fitur mobile banking, bila bank penyalur mendukung pendaftaran kartu ke aplikasi.
Sedangkan untuk pemilik KKS baru, keterlambatan merupakan hal yang dianggap normal karena bergantung pada proses verifikasi dan aktivasi kartu oleh bank penyalur.
Tidak cairnya bansos tidak selalu disebabkan oleh penghapusan status penerima. Dalam sejumlah kasus, terdapat empat faktor umum yang menyebabkan saldo belum masuk.
Pertama, status exclude menjadi penyebab yang cukup sering terjadi. Kondisi ini dapat disebabkan oleh perubahan status kelayakan, ketidaksesuaian data, atau pergeseran desil ekonomi.
Meski demikian, beberapa KPM dari desil 1–4 yang masih memenuhi syarat pun tercatat mengalami masalah serupa karena kendala teknis sistem, bukan karena perubahan kategori kesejahteraan.
Kedua, banyak KPM khususnya pemilik KKS baru atau penerima bantuan Pos—mengalami gagal cek rekening atau gagal burekol.
Hal ini terjadi ketika sistem perbankan tidak dapat memadankan identitas penerima dengan data rekening.
Perbaikan teknis sepenuhnya berada di tangan bank penyalur sehingga pendamping sosial tidak dapat memastikan kapan proses tersebut selesai.
Ketiga, ketidaksinkronan data kependudukan juga menjadi hambatan yang cukup signifikan.
Perubahan seperti perpindahan alamat, jenjang pendidikan anak, status pekerjaan, hingga pergantian kepala keluarga dapat membuat pencairan tertunda.
Ketidaksesuaian data ini biasanya terdeteksi dalam Sistem New Generation (SNG) yang digunakan untuk pemadanan data bansos.
Keempat, pemilik KKS baru sering kali belum menerima saldo karena kartunya belum diaktivasi.
Tanpa proses aktivasi oleh bank penyalur, bantuan tidak dapat masuk ke rekening meskipun KPM sudah terdaftar sebagai penerima.
Kondisi saldo yang tetap Rp0 biasanya menandakan bahwa aktivasi belum dilakukan.
Mengacu pada perkembangan penyaluran di lapangan, berikut delapan jenis bansos yang kemungkinan besar masih disalurkan sepanjang 8–30 Desember 2025:
1. PKH Tahap 4 2025
Ditujukan bagi KPM yang belum menerima pencairan pada Oktober–November.
2. BPNT Tahap 4 2025
Penyaluran dilakukan untuk KKS lama maupun baru yang belum menerima tahap sebelumnya.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Disalurkan bagi siswa yang telah masuk SK tetapi belum menerima bantuan pada periode sebelumnya.
4. Penebalan BPNT Tahap 2
Bantuan tambahan sebesar Rp400.000 bagi penerima yang belum mendapatkan alokasi sebelumnya.
5. BLT Kesra Rp900.000
Disalurkan melalui KKS atau Kantor Pos mulai pertengahan hingga akhir Desember 2025.
6. Bantuan Beras + Minyak Goreng
Berupa 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng, diberikan hanya kepada penerima yang mendapat surat undangan.
7. BLT Dana Desa / Kemiskinan Ekstrem
Bernilai Rp300.000 untuk alokasi Desember.
8. Bantuan Atensi Anak Yatim-Piatu
Untuk alokasi Oktober–Desember 2025 yang belum sempat dicairkan sebelumnya.
Dengan beragam jenis bantuan yang disalurkan pada akhir tahun, pemerintah berharap dapat memperkuat daya beli masyarakat menghadapi kebutuhan akhir tahun.
KPM diminta tetap melakukan pengecekan berkala dan memastikan data kependudukan terbaru sudah sesuai agar pencairan berjalan lancar.***