SERAYUNEWS- Simak informasi tentang kriteria driver ojol penerima bonus Hari Raya 2025.
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia menekankan pentingnya peran pengemudi ojek online (ojol) dalam sektor transportasi dan logistik nasional.
Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan penyedia layanan transportasi online untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi mereka.
Menanggapi hal ini, perusahaan seperti Grab dan Gojek berkomitmen menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu.
Dalam konteks pemberian apresiasi kepada pengemudi ojol, terdapat beberapa istilah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), Bonus Hari Raya (BHR), dan Bonus Kinerja Khusus.
Meskipun memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan tambahan penghasilan menjelang hari raya, terdapat perbedaan dalam implementasinya.
THR biasanya merujuk pada tunjangan kepada karyawan tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Sementara itu, BHR dan Bonus Kinerja Khusus lebih fleksibel dan sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan, serta berdasarkan pada kriteria kinerja individu.
Grab Indonesia menetapkan beberapa indikator kinerja sebagai dasar penilaian penerima BHR. Berikut kriterianya.
1. Jumlah Pesanan yang Diselesaikan
Semakin banyak mitra pengemudi menyelesaikan pesanan, semakin besar peluang mereka untuk mendapatkan bonus.
2. Tingkat Penyelesaian Pesanan
Konsistensi dalam menyelesaikan pesanan menunjukkan profesionalisme dan dedikasi mitra pengemudi, yang menjadi faktor penting dalam penilaian.
3. Jumlah Hari dan Jam Online
Keaktifan mitra pengemudi dalam jaringan layanan, termasuk jumlah hari dan jam online, mempengaruhi kemungkinan memperoleh bonus.
4. Rating Pengemudi
Sementara itu, penilaian dari pelanggan terkait kualitas layanan turut mempengaruhi besaran bonus.
Anthony Tan, Co-founder dan CEO Grab Group, menyatakan bahwa bonus Lebaran ini bersifat tambahan dan tidak termasuk dalam manfaat rutin bagi para mitra.
Bonus berupa uang tunai kepada pengemudi yang memiliki kinerja baik dan telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam memberikan layanan kepada pelanggan.
Gojek Indonesia juga berkomitmen memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi melalui program Tali Asih Hari Raya.
Program ini lebih istimewa dengan penyaluran bonus tambahan berupa uang tunai. Presiden Gojek Indonesia, Catherine Hindra Sutjahyo, menyampaikan bahwa bonus ini akan disalurkan kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu.
Hingga kini, kriteria lengkap penerima BHR belum diumumkan secara resmi. Namun, Gojek menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan transparansi dalam penyaluran bonus tersebut kepada para mitra pengemudi.
Kementerian Keuangan mengatur bahwa bonus bagi pengemudi ojol dapat bebas pajak penghasilan (PPh) 21, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Salah satu syarat utama adalah pengemudi harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar.
Hal ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada para pengemudi ojol dan mendorong kepatuhan terhadap administrasi perpajakan.
Demikian informasi tentang kriteria driver ojol penerima bonus Hari Raya 2025. Semoga bermanfaat.***(Ika Sriani)