SERAYUNEWS- Simak informasi syarat mitra ojol Grab dapat THR untuk Lebaran 2025. Redaksi akan menyajikan ulasan lengkapnya.
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi, seperti Grab, untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi mereka.
Sementara itu, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) menjelang Idulfitri.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) untuk Lebaran 2025 dijadwalkan cair paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Jika Idulfitri 2025 jatuh pada 31 Maret, THR ojol harus cair paling lambat pada 24 Maret 2025.
Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025.
Surat edaran mengatur bahwa Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online cair paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 H.
Beberapa perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Maxim dan Gojek, telah menargetkan penyaluran THR selesai antara satu hingga dua minggu sebelum Lebaran 2025.
Dengan demikian, pengemudi ojol dapat mengharapkan pencairan THR paling lambat pada 24 Maret 2025, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat utama untuk menerima THR adalah terdaftar secara resmi sebagai mitra pengemudi di platform Grab.
Oleh karena itu, hanya mitra yang memiliki status aktif dan memenuhi kriteria dari Grab berhak mendapatkan THR.
Mitra pengemudi wajib bekerja minimal 9 jam per hari. Ketentuan ini bertujuan memastikan produktivitas dan komitmen pengemudi dalam memberikan layanan kepada pelanggan.
Kualitas layanan sangat diperhatikan dalam penentuan THR. Mitra pengemudi harapannya menjaga tingkat penyelesaian pesanan yang tinggi dengan meminimalkan pembatalan atau penolakan order.
Hal ini mencerminkan dedikasi pengemudi dalam memenuhi kebutuhan pelanggan.
Penilaian atau rating dari pelanggan menjadi indikator kualitas layanan mitra pengemudi. Pengemudi dengan rating tinggi memiliki peluang lebih besar untuk menerima THR daripada mereka dengan rating rendah.
Mitra pengemudi harus mematuhi kode etik dan aturan yang berlaku di platform Grab. Pelanggaran terhadap kode etik dapat berakibat pada tidak diterimanya THR.
Pihak aplikasi menetapkan besaran THR bagi mitra pengemudi sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bulanan mereka selama 12 bulan terakhir.
Namun, besaran ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi transportasi online.
Pemerintah mengatur besaran bonus hari raya dengan dua skema.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, mitra pengemudi Grab dapat menerima THR pada Lebaran 2025. Semoga membantu. ***(Ika Sriani)