SERAYUNEWS – Simak informasi perubahan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 dan sistem zonasi.
PPDB setiap tahunnya selalu menarik perhatian masyarakat. Terbaru bakal ada perubahan tentang sistem zonasi yang selama ini menuai polemik saat pendaftaran peserta didik baru.
PPDB Zonasi merupakan sistem penerimaan siswa baru yang diterapkan di dua periode pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden ketujuh RI Joko Widodo.
Pada sistem PPDB jalur zonasi, membuat calon peserta didik hanya bisa mendaftar di sekolah dalam radius kawasan tempat tinggalnya.
PPDB Zonasi itu pertama kali diterapkan di era Mendikbud Muhadjir Effendy pada 2017. Kemudian dilanjutkan Mendikbudristek Nadiem Makarim sepanjang kepresidenan Jokowi.
Sejak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dilantik pada 21 Oktober 2024 lalu, ada berbagai polemik tentang sistem pendidikan di Indonesia seperti ujian nasional dan kini PPDB zonasi.
Apa saja perubahan PPDB 2025 yang direncanakan Kemendikdasmen?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana akan menggunakan nama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun ajaran 2025/2026.
Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto.
“PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru. Jadi kata peserta didik diganti lebih gampang lebih bersahabat,” terang Biyanto dalam acara Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Perubahan istilah menjadi SPMB agar lebih familiar untuk para siswa maupun orang tua/wali.
Kemudian, ada rencana mengubah sistem zonasi menjadi domisili dalam sistem SPMB yang akan diterapkan tahun ajaran 2025/2026. Sistem ini akan disesuaikan dengan jarak domisili murid dengan sekolah terdekat.
Menurut Biyanto, sistem domisili dinilai bisa jadi solusi tepat bagi wilayah yang jaraknya berhimpitan.
Penerapan sistem domisili dimaksudkan untuk mengatasi upaya kecurangan dengan memindahkan kartu keluarga untuk mendaftarkan calon murid ke sekolah.
Perubahan lainnya adalah jalur afirmasi pelibatan sekolah swasta. Proses SPMB nantinya tidak hanya dilakukan sekolah negeri tetapi juga swasta secara bersama-sama.
Kemudian pada sistem Afirmasi untuk siswa kurang mampu dan disabilitas akan diperbesar persentase penerimaannya.
Konsep baru yang telah disampaikan terkait SPMB 2025 serta perubahan sistem zonasi masih dirumuskan oleh Dikdasmen. Kemudian, masih menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo yang dibahas dalam rapat terbatas.
PPDB menjadi salah satu hal yang banyak dicari menjelang pergantian tahun ajaran baru. Terlebih saat pendaftaran sekolah pada pertengatan tahun.
Soal penerapan SPMB 2025 serta sistem zonasi menjadi domisili masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah utamanya Kemendikdasmen.
***