SERAYUNEWS – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online. Hal ini karena pengemudi ojol akan mendapatkan THR 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah signifikan dengan menginstruksikan perusahaan aplikasi transportasi berbasis online untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Keputusan ini disampaikan setelah pertemuan dengan CEO Gojek, Patrick Waluyo, serta CEO Grab, Anthony Tan, pada Senin, 10 Maret 2025.
Langkah ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para mitra pengemudi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Instruksi ini berlandaskan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang mengatur pemberian THR kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dalam aturan ini, pengemudi ojol dikategorikan sebagai pekerja yang berhak menerima THR sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah masih menyusun skema dan mekanisme teknis pemberian THR ini agar adil serta sesuai dengan rata-rata pendapatan pengemudi selama setahun terakhir.
Berdasarkan SE Kementerian Ketenagakerjaan 2024, perhitungan THR bagi pengemudi ojol dilakukan berdasarkan rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
THR ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai dan jumlahnya ditentukan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bulanan.
Sebagai gambaran, jika merujuk pada survei Kementerian Perhubungan tahun 2019, berikut perkiraan besaran THR yang akan diterima pengemudi dari berbagai platform transportasi online:
Bagi pengemudi yang bekerja kurang dari 12 bulan, besaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.
Agar dapat menerima THR ini, pengemudi dan kurir online harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
Pemerintah menetapkan bahwa pencairan THR bagi pengemudi ojol harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Berdasarkan kalender Hijriah, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Dengan demikian, perusahaan aplikasi transportasi online diwajibkan menyalurkan THR ini sebelum 24-25 Maret 2025.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol yang selama ini bekerja keras dalam melayani masyarakat. Dengan adanya THR, diharapkan mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik tanpa tekanan finansial yang berlebihan.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar perusahaan aplikasi memberikan THR secara penuh tanpa ada pemotongan atau sistem cicilan.
Kepastian pembayaran ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi serta mendorong loyalitas mereka terhadap platform yang digunakan.
Kebijakan pemberian THR bagi pengemudi ojol merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja di sektor informal.
Dengan mekanisme yang sudah disusun secara jelas, diharapkan setiap pengemudi dapat menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan ini agar transparansi dan keadilan tetap terjaga dalam implementasinya.
***