SERAYUNEWS – Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 semakin dekat. Berbagai persiapan telah dilakukan untuk pemungutan suara, salah satunya PTPS.
Dikutip dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, PTPS adalah singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
PTPS memiliki tugas dan tanggungjawab dalam kegiatan Pilkada 2024 mendatang. Simak informasi selengkapnya mengenai PTPS Pilkada 2024, yakni tugas, masa kerja, serta gajinya.
PTPS memiliki masa kerja selama rentang waktu yang telah ditentukan. Anggota PTPS punya sejumlah tugas dan fungsi yang harus dilakukannya.
Anggota PTPS melewati beberapa tahapan seleksi sebelum bertugas. Misalnya seleksi administrasi pada saat pendaftaran. Kemudian, ada seleksi wawancara. Jika dinyatakan lolos akan bertugas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Melansir dari akun Instagram resmi Bawaslu DIY
– Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
– Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
– Mengawasi persiapan penghitungan suara.
– Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
– Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
– Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Dirujuk dari laman resmi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Batang, pengawas TPS alias PTPS akan bekerja selama 1 bulan setelah dilantik.
Mereka akan bertugas saat hari pemungutan suara, PTPS juga melakukan tugas pengawasan sebelum dan sesudah hari H.
PTPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara. Mereka bekerja kurang lebih 30 hari.
Berikut ini jadwalnya:
– Penetapan dan pengumuman calon terpilih: 23-25 Oktober 2024
– Pergantian calon terpilih (jika ada): 23 Oktober-2 November 2024
– Pelantikan pengawas TPS: 3-4 November 2024
– Pemungutan suara dilakukan pada tanggal 27 November 2024.
Salah satu yang dipertimbangkan saat mendaftar PTPS adalah besaran upah yang diterima. Gaji PTPS Pilkada 2024 diatur dalam Surat menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Tertulis bahwa gaji PTPS Pilkada 2024 adalah sebesar Rp800.000/orang/bulan.
Berikut ini besaran honorarium dari Panwas Kecamatan:
– Ketua: Rp2.200.000/orang/bulan
– Anggota: Rp1.900.000/orang/bulan
– Kepala sekretariat: Rp1.550.000/orang/bulan
– Pelaksana teknis PNS: Rp900.000/orang/bulan
– Pelaksana teknis non PNS: Rp1.500.000/orang/bulan
– Panwaslu Kelurahan/Desa sebesar Rp1.100.000/orang/bulan.
Demikianlah informasi apa tugas PTPS, masa kerja serta gaji yang diterima ketika bertugas pada pemungutan suara Pilkada 2024.
***