SERAYUNEWS- Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang awalnya dijadwalkan Februari 2025, resmi diundur hingga Maret 2025.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan hal tersebut.
Menurut Rifqinizamy, pengunduran ini terjadi karena proses sengketa Pilkada yang masih jadi bahasan di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK kemungkinan menyelesaikan seluruh sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025.
Setelah proses ini selesai, MK akan mengeluarkan surat pernyataan resmi yang menyebut tidak adanya sengketa pada masing-masing kepala daerah terpilih.
“Pelantikan kepala daerah Pilkada 2024 harus menunggu putusan MK. Kepala daerah yang tidak bersengketa tetap harus menunggu hingga seluruh proses sengketa selesai. Agar pelantikan dapat berlangsung serentak,” jelas Rifqinizamy.
Pengunduran jadwal pelantikan ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.
“Keputusan ini bentuknya Perpres, bukan PKPU. Jadi, keputusan ada di tingkat Presiden,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 awalnya terjadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati dan wali kota terpilih rencananya pada 10 Februari 2025.
Namun dengan adanya penundaan, semua pelantikan setelah MK menyelesaikan PHPU, dan jadwal baru sesuai keputusan Presiden.
Menanggapi penundaan tersebut, Bupati Banjarnegara terpilih, dr. Amalia Desiana, menyatakan sikapnya yang mendukung keputusan pemerintah pusat.
“Kami tetap patuh terhadap aturan. Jika memang ada pengunduran, kami tidak mempermasalahkan selama itu sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Kami yakin pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat, dan kami akan mematuhinya,” ujar dr. Amalia.