SERAYUNEWS- Dalam struktur organisasi Koperasi Merah Putih, Wakil Ketua Bidang Usaha memegang peran strategis dalam mengelola dan mengembangkan unit-unit usaha koperasi.
Posisi ini bertanggung jawab langsung kepada Ketua dan memiliki mandat untuk memastikan kelangsungan serta pertumbuhan usaha koperasi.
Program Koperasi Merah Putih bertujuan untuk membentuk 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Koperasi ini diharapkan dapat menjadi pilar penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia, dengan mengelola berbagai jenis usaha seperti gerai sembako, apotek, klinik, unit simpan pinjam, dan lain sebagainya.
Wakil Ketua Bidang Usaha bertugas merancang strategi pengembangan usaha koperasi, termasuk menetapkan rencana kerja, anggaran, serta kebijakan operasional yang mendukung pertumbuhan unit-unit usaha.
Hal ini mencakup identifikasi peluang bisnis baru dan optimalisasi usaha yang sudah berjalan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab utama. Wakil Ketua Bidang Usaha memastikan bahwa operasional unit usaha berjalan sesuai dengan rencana dan standar yang telah ditetapkan, serta melakukan evaluasi kinerja secara berkala.
Evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi unit-unit usaha dilakukan untuk menilai keberhasilan strategi yang diterapkan.
Wakil Ketua Bidang Usaha menganalisis data kinerja dan memberikan rekomendasi perbaikan atau pengembangan lebih lanjut.
Untuk mendukung pertumbuhan koperasi, Wakil Ketua Bidang Usaha aktif menjalin kemitraan strategis dengan pihak eksternal.
Ini termasuk negosiasi kontrak, kerja sama bisnis, dan inisiatif ekspansi usaha ke sektor-sektor potensial yang sejalan dengan visi koperasi.
Sebagai bagian dari pengelolaan, Wakil Ketua Bidang Usaha bertanggung jawab dalam penyusunan peraturan atau pedoman operasional khusus untuk setiap unit usaha.
Tujuannya adalah untuk memastikan keseragaman dan kepatuhan terhadap standar operasional yang berlaku.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam koperasi menjadi perhatian penting.
Wakil Ketua Bidang Usaha menyelenggarakan program pendidikan dan penyuluhan bagi anggota dan pengelola unit usaha guna meningkatkan kompetensi dan pemahaman tentang bisnis koperasi.
Sebagai bagian dari akuntabilitas, Wakil Ketua Bidang Usaha menyusun laporan kinerja unit-unit usaha dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Ketua serta Rapat Anggota.
Laporan ini menjadi dasar evaluasi dan perencanaan strategis koperasi ke depan.
Demikian informasi tentang tugas wakil ketua bidang usaha Koperasi Merah Putih.***