SERAYUNEWS – Menjelang pertengahan April 2025, banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah 21 April 2025 cuti bersama Paskah?
Pertanyaan ini mencuat karena perayaan Hari Raya Paskah 2025 jatuh pada Minggu, 20 April 2025, yang artinya berdekatan dengan libur nasional Jumat Agung pada 18 April 2025, serta akhir pekan.
Lantas, apakah Senin, 21 April 2025 termasuk cuti bersama dalam rangka Paskah? Mari simak penjelasan resmi sesuai SKB 3 Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Berdasarkan kalender nasional, Paskah tahun 2025 dirayakan umat Kristiani pada hari Minggu, 20 April 2025.
Sebelumnya, terdapat libur nasional Jumat Agung, yang jatuh pada 18 April 2025. Dengan demikian, masyarakat yang bekerja dari Senin hingga Jumat bisa menikmati long weekend selama tiga hari berturut-turut: Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Namun, apakah hari Senin, 21 April 2025 akan ditetapkan sebagai cuti bersama untuk memperpanjang waktu libur?
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tidak tercantum cuti bersama pada 21 April 2025.
SKB tersebut menetapkan sejumlah tanggal merah dan cuti bersama untuk peringatan hari besar keagamaan, nasional, dan lainnya sepanjang tahun. Untuk perayaan Paskah, hanya Jumat Agung yang ditetapkan sebagai libur nasional, tanpa penambahan cuti bersama di hari berikutnya.
Jadi, masyarakat diimbau untuk kembali masuk kerja atau beraktivitas seperti biasa pada Senin, 21 April 2025.
Pemerintah biasanya menetapkan cuti bersama hanya untuk hari raya besar yang berdampak pada pergerakan massal masyarakat, seperti Idul Fitri, Natal, atau Tahun Baru.
Sementara itu, libur Paskah hanya ditetapkan satu hari, yaitu Jumat Agung, karena jatuhnya perayaan Paskah selalu pada hari Minggu, yang memang sudah menjadi hari libur mingguan.
Dengan tidak adanya cuti bersama pada 21 April 2025, maka rangkaian libur Paskah terbatas hanya pada hari Jumat dan akhir pekan.
Jumat, 18 April 2025 – Libur Nasional Jumat Agung
Sabtu, 19 April 2025 – Akhir pekan (Sabtu)
Minggu, 20 April 2025 – Hari Raya Paskah
Senin, 21 April 2025 – Masuk kerja/sekolah (bukan cuti bersama)
Jadi, menjawab pertanyaan: Apakah 21 April 2025 cuti bersama Paskah? Jawabannya tidak.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, tidak ada cuti bersama yang ditetapkan setelah Hari Raya Paskah. Libur Paskah hanya mencakup Jumat Agung pada 18 April, dan perayaan Paskah yang jatuh di hari Minggu.
Meski begitu, dengan adanya long weekend dari Jumat hingga Minggu, masyarakat tetap bisa menikmati waktu istirahat bersama keluarga. Pastikan Anda memeriksa kalender dan jadwal kerja masing-masing instansi, terutama jika bekerja di sektor swasta atau pendidikan.
Untuk informasi lengkap jadwal cuti dan hari libur lainnya, terus ikuti update dari pemerintah dan SKB 3 Menteri yang berlaku.
***