SERAYUNEWS – Apakah bank libur pada tanggal 18 Agustus 2025. Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari cuti bersama nasional untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dampaknya, sejumlah layanan publik, termasuk sektor perbankan dan lembaga keuangan, diperkirakan akan menyesuaikan jadwal operasionalnya.
Penetapan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang setelah perayaan HUT RI pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025.
SKB dengan nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 ini menetapkan bahwa 18 Agustus menjadi cuti bersama Proklamasi Kemerdekaan.
Berdasarkan pola yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, bank-bank besar di Indonesia seperti BCA, BRI, BNI, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri biasanya menutup layanan kantor cabang pada hari libur nasional maupun cuti bersama.
Artinya, pada 18 Agustus 2025, layanan tatap muka di teller kemungkinan besar tidak akan beroperasi.
Meski begitu, nasabah tetap dapat melakukan berbagai transaksi perbankan melalui layanan digital. Fasilitas seperti mobile banking, internet banking, dan mesin ATM akan tetap aktif 24 jam, sehingga kebutuhan transfer, pembayaran tagihan, hingga pembelian pulsa atau tiket perjalanan masih dapat dilakukan kapan saja tanpa hambatan.
Hal yang sama juga berlaku bagi Pegadaian. Kantor layanan Pegadaian umumnya mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama, sehingga pada 18 Agustus 2025 diprediksi tidak melayani transaksi langsung di loket.
Namun, nasabah tetap bisa mengakses layanan Pegadaian Digital untuk keperluan seperti pembayaran angsuran, pembelian emas, atau pencairan gadai secara online.
Beberapa layanan mitra Pegadaian yang bekerja sama dengan minimarket atau platform pembayaran digital juga akan tetap aktif.
Masyarakat yang memiliki kebutuhan transaksi penting seperti setor tunai dalam jumlah besar, penarikan dana di teller, pengajuan pinjaman langsung, atau pencairan gadai sebaiknya mengatur jadwal sebelum atau sesudah tanggal cuti bersama.
Hal ini untuk menghindari antrean panjang pada hari kerja berikutnya, yang biasanya terjadi usai libur panjang.
Selain itu, perlu diingat bahwa menjelang dan sesudah libur panjang, volume transaksi digital cenderung meningkat.
Oleh karena itu, nasabah disarankan memastikan saldo cukup, melakukan pengecekan limit transaksi harian, serta menyiapkan metode pembayaran alternatif jika sewaktu-waktu terjadi gangguan jaringan atau keterlambatan proses.
Dengan adanya libur nasional dan cuti bersama ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya tidak hanya untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga, tetapi juga untuk merencanakan aktivitas keuangan dengan bijak.
Libur panjang sering menjadi momen yang tepat untuk melakukan evaluasi keuangan, menyusun rencana belanja, atau bahkan mencari peluang investasi baru.
Jika pemerintah tidak mengubah kebijakan hingga mendekati tanggal pelaksanaan, maka jadwal operasional perbankan dan lembaga keuangan pada 18 Agustus 2025 kemungkinan besar mengikuti pola libur tahun-tahun sebelumnya.
Artinya, seluruh kantor cabang tutup, namun layanan digital tetap berjalan normal.
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat bisa menyesuaikan aktivitas keuangan mereka agar tetap lancar meski di tengah libur panjang HUT RI ke-80.***