SERAYUNEWS- Setiap menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah seseorang yang berkurban harus menyembelih hewan kurbannya sendiri?
Meskipun diperbolehkan selama empat hari, waktu paling utama (afdhal) untuk menyembelih adalah pada hari pertama, tanggal 10 Zulhijjah, setelah selesai Shalat Id. Hal ini karena lebih mendekati waktu Rasulullah SAW melaksanakan kurban.
Dalam ibadah kurban, menyembelih hewan sendiri bukanlah kewajiban, tetapi sangat dianjurkan (sunah) bagi orang yang berkurban (shahibul kurban)
Apabila mampu dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang tata cara penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam.
Hal ini didasarkan pada hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menyarankan agar Fatimah menyaksikan sendiri penyembelihan kurbannya, karena pada tetesan pertama darah hewan tersebut, dosa-dosanya akan diampuni .
Namun, jika shahibul kurban tidak mampu menyembelih sendiri, diperbolehkan untuk mewakilkan penyembelihan kepada orang lain yang memenuhi syarat.
Syarat utama bagi penyembelih adalah beragama Islam, sudah baligh, memiliki keahlian dalam penyembelihan, dan memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu agar sah menurut syariat Islam. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1. Niat: Menyembelih dengan niat untuk berkurban karena Allah SWT.
2. Membaca Bismillah: Membaca “Bismillahi Allahu Akbar” saat menyembelih. Penyembelih adalah Muslim: Penyembelih harus beragama Islam.
3. Menggunakan Pisau yang Tajam: Menggunakan pisau yang tajam untuk mengurangi rasa sakit pada hewan.
4. Menghadap Kiblat: Menghadapkan hewan ke arah kiblat saat disembelih.
5. Penyembelihan yang Cepat dan Tepat: Melakukan penyembelihan dengan cepat dan tepat pada bagian leher, tenggorokan, dan saluran pernapasan untuk memastikan aliran darah keluar dengan lancar.
Meskipun menyembelih sendiri sangat dianjurkan, dalam praktiknya, banyak panitia kurban yang melibatkan juru sembelih halal yang telah terlatih dan bersertifikat.
Hal ini bertujuan untuk memastikan proses penyembelihan sesuai dengan standar kesehatan hewan dan syariat Islam.
Hal ini juga sejalan dengan peraturan pemerintah yang mengatur penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau fasilitas pemotongan hewan lainnya.
Kesimpulan
Kesimpulannya, menyembelih hewan kurban sendiri adalah sunah yang sangat dianjurkan jika shahibul kurban memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup.
Namun, jika tidak memungkinkan, mewakilkan penyembelihan kepada orang lain yang memenuhi syarat juga diperbolehkan.
Yang terpenting adalah memastikan bahwa seluruh proses penyembelihan dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan memenuhi standar kesehatan hewan.***