
SERAYUNEWS – Muncul fakta baru terkait kasus dugaan penipuan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Pengajuan kredit tetap mendapat ACC meskipun sedang mengalami gangguan kesehatan.
Nasabah atas nama Priyanto, warga RT 05/01 Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas saat itu sedang mengalami stroke. Padahal nominal pengakuan tidak sedikit, lebih dari Rp200 juta.
Prianto, merupakan korban ke-86 nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto, yang menjadi korban mantan karyawan bank tersebut, Dika.
“Saya mengajukan pinjaman pada tahun 2023,” katanya, saat datang ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Minggu (07/06/2026).
Saat pengajuan ke Bank Mandiri Taspen, dia melalui marketing bank tersebut, yang bernama Dika. Sebagai salah satu syarat dalam pengajuan adalah tes kesehatan. Namun, hal itu hanya dilakukan melalui daring (video call).
“Saya disuruh jalan yang tegap, trus dia (Dika, red) telepon video dengan orang, yang katanya petugas kesehatan,” ujar Prianto.
Tak hanya itu, Prayitno juga mengaku ada manipulasi lagi yang dilakukan oleh Dika. Saat proses verifikasi data, dia juga diperintah oleh Dika untuk tidak menyampaikan dengan apa adanya.
“Trus disuruh untuk mengaku pencarian 300 juta, saat ditelepon orang pusat (Mantap Pusat, red). Padahal kan cairnya 284 juta,” katanya.
Kemudian, setiap kali datang ke bank Mandiri Taspen Purwokerto, untuk komunikasi terkait pinjaman tersebut, Prayitno selalu diarahkan oleh Satpam untuk langsung ke ruangan Dika.
“Baik dari satpam maupun teller, selalu diarahkan untuk menemui Dika, tidak boleh dengan pegawai lain,” kata dia.
Diketahui, sampai saat ini, setidaknya sudah ada 85 nasabahan Bank Mandiri Taspen Purwokerto, yang melaporkan ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Total kerugian sudah mencapai Rp18 miliar.
Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Djoko Santoso SH, menegaskan bahwa para korban menyerahkan dana dan melakukan transaksi di lingkungan kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, ketika oknum yang disebut dalam laporan masih berstatus sebagai karyawan.
Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan begitu saja sebagai tanggung jawab individu semata.
“Kalau ada persoalan internal, itu urusan perusahaan. Namun fakta yang disampaikan para korban, penyerahan dana dilakukan di kantor dan berhubungan dengan pihak yang saat itu masih berstatus karyawan. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan secara baik dan bertanggung jawab,” katanya.
Djoko menegaskan pihaknya akan terus menghimpun data korban dan mendorong aparat penegak hukum serta lembaga pengawas keuangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik yang merugikan para pensiunan tersebut.
“Kami berharap negara hadir. Jangan sampai para pensiunan yang telah berjasa kepada bangsa ini harus menanggung beban yang begitu berat tanpa mendapatkan perlindungan yang layak,” kata dia.