SERAYUNEWS – Sebelum melangsungkan pernikahan, pasti kerap muncul apakah cincin nikah termasuk mahar? Hal tersebut begitu krusial.
Sebagai informasi, mahar atau yang sering disebut mas kawin, adalah salah satu syarat penting dalam pernikahan menurut ajaran Islam.
Mahar merupakan pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita sebagai bentuk kesungguhan dalam pernikahan.
Mahar dalam pernikahan memiliki berbagai bentuk dan jenis, tergantung pada kesepakatan pasangan dan adat istiadat setempat. Berikut jenis mahar yang umum dalam pernikahan.
1. Mahar Uang Tunai
Mahar yang paling umum adalah uang tunai. Uang tunai sebagai mahar biasanya dalam bentuk nominal tertentu yang sudah kedua belah pihak sepakati.
Mahar jenis ini praktis dan mudah terukur nilainya. Beberapa pasangan memilih untuk memberikan mahar dalam bentuk angka yang memiliki makna khusus, seperti angka tanggal pernikahan atau jumlah yang mempelai anggap membawa keberuntungan.
2. Mahar Emas atau Perhiasan
Selain uang tunai, emas atau perhiasan juga sering menjadi mahar. Emas memiliki nilai yang stabil dan dapat menjadi investasi di masa depan.
Bentuk emas bisa berupa cincin, kalung, gelang, atau perhiasan lainnya.
Mahar emas ini sering menjadi pilihan karena memiliki nilai sentimental yang tinggi, terutama jika perhiasan tersebut mempelai wanita pakai sehari-hari.
3. Mahar Barang Berharga
Barang berharga lain juga bisa menjadi mahar, seperti kendaraan, properti, atau barang berharga lain.
Jenis mahar ini biasanya dipilih oleh pasangan yang ingin memberikan sesuatu yang bermanfaat dalam kehidupan rumah tangga mereka.
Misalnya, beberapa mempelai pria memberikan mahar berupa rumah, tanah, atau kendaraan sebagai bentuk keseriusan dalam memulai kehidupan bersama.
4. Mahar Al-Qur’an atau Hafalan Ayat Suci
Mahar tidak selalu harus berbentuk materi. Dalam beberapa kasus, mahar dapat berupa hal-hal yang bersifat spiritual, seperti Al-Qur’an atau hafalan ayat suci.
Mahar jenis ini menunjukkan bahwa pernikahan tersebut berlandaskan nilai-nilai agama yang kuat.
Memberikan Al-Qur’an sebagai mahar dapat menjadi simbol bahwa pasangan tersebut ingin menjadikan agama sebagai pondasi utama dalam rumah tangga mereka.
5. Mahar Sesuai Adat Istiadat
Di Indonesia, ada banyak adat istiadat yang mempengaruhi bentuk mahar dalam pernikahan.
Misalnya, di beberapa daerah, mahar bisa berupa sepasang kerbau, kain tradisional, atau barang-barang lain yang memiliki nilai budaya tinggi.
Mahar jenis ini sering kali kaya akan makna dan simbolisme, mencerminkan tradisi dan identitas budaya pasangan.
Secara umum, cincin nikah dapat menajdi mahar jika memang ada kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam Islam, mahar tidak harus berupa uang atau barang mewah, melainkan bisa apa saja yang memiliki nilai, baik material maupun spiritual.
Oleh karena itu, jika cincin nikah dari mempelai pria untuk mempelai wanita dengan niat sebagai mahar, cincin tersebut sah sebagai mahar.
Yang perlu kita ingat adalah bahwa mahar sebaiknya disepakati oleh kedua belah pihak dengan ikhlas.
Tidak ada ketentuan mengenai besarnya nilai mahar, yang penting adalah sesuai dengan kemampuan mempelai pria dan mempelai wanita menerimanya dengan tulus.
Beberapa pasangan bahkan memilih cincin nikah yang sederhana tapinpenuh makna sebagai mahar, yang mencerminkan komitmen mereka dalam membangun rumah tangga.
Itulah penjelasan mengenai apakah cincin nikah termasuk mahar dan informasi lainnya. Semoga bermanfaat.***(Umi Uswatun Hasanah)