SERAYUNEWS – Seiring dengan perkembangan teknologi digital, pemerintah Indonesia terus berinovasi untuk meningkatkan efisiensi dalam berbagai proses administratif, termasuk dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Lalu apakah e-meterai boleh digunakan dua kali pada dokumen persyaratan Seleksi CPNS 2024? Simak jawabannya.
Salah satu inovasi yang kini semakin digunakan adalah e-meterai atau meterai elektronik.
E-meterai menawarkan kemudahan dan keamanan dalam pembubuhan meterai pada dokumen digital.
Namun, banyak calon peserta seleksi CPNS bertanya-tanya: apakah e-meterai bisa digunakan dua kali dalam proses pendaftaran atau seleksi CPNS 2024?
E-meterai adalah meterai dalam bentuk elektronik yang memiliki fungsi serupa dengan meterai fisik, yaitu sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen tertentu.
E-meterai diterbitkan secara digital dan dilengkapi dengan fitur keamanan tinggi, termasuk tanda tangan elektronik dan kode unik.
Ini memastikan bahwa setiap e-meterai hanya bisa digunakan pada satu dokumen dan tidak dapat dipindahkan atau digunakan kembali.
Pada seleksi CPNS 2024, e-meterai digunakan untuk membuktikan keaslian dan legalitas berbagai dokumen yang harus diserahkan oleh peserta, seperti surat pernyataan, surat lamaran, atau dokumen pendukung lainnya.
Karena proses seleksi CPNS semakin terintegrasi secara digital, penggunaan e-meterai menjadi solusi praktis untuk memvalidasi dokumen secara elektronik.
Jawabannya adalah tidak. Berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku, e-meterai tidak bisa digunakan dua kali.
Setelah e-meterai ditempelkan pada sebuah dokumen elektronik, e-meterai tersebut akan melekat pada dokumen tersebut dan tidak dapat digunakan kembali.
Sistem keamanan pada e-meterai, termasuk tanda tangan digital dan nomor seri unik, dirancang untuk memastikan bahwa setiap e-meterai hanya dapat digunakan sekali.
Penggunaan e-meterai lebih dari satu kali akan dianggap sebagai pelanggaran dan dapat menyebabkan dokumen tersebut dinyatakan tidak sah atau ditolak oleh sistem.
Dalam konteks seleksi CPNS 2024, hal ini berarti bahwa jika seorang peserta mencoba menggunakan e-meterai yang sama pada lebih dari satu dokumen, dokumen tersebut dapat dinyatakan tidak valid oleh panitia seleksi.
Ada beberapa alasan mengapa e-meterai dirancang untuk hanya bisa digunakan sekali:
Dalam proses seleksi CPNS 2024, e-meterai hanya bisa digunakan sekali dan tidak dapat dipakai ulang untuk dokumen lain.
Calon peserta CPNS harus memastikan untuk menggunakan e-meterai dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku agar dokumen mereka dianggap sah oleh panitia seleksi.
Menggunakan e-meterai lebih dari satu kali bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menyebabkan dokumen dinyatakan tidak valid dan menggagalkan proses seleksi.
Oleh karena itu, pastikan setiap e-meterai digunakan secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan.
***